1.Melaksanakan pekerjaan sendiri pekerjaan yang sudah di perjanjikan.
2.Melaksanakan sendiri seesuai dengan waktu yang telah di janjikan.
3.Melaksanakan pekerjaan dengan benar.
4.Menjaga keselamatan barangyang di percayakan kepadanya.
Bagi setiap majikan hendaklah ia tidak mengakhirkan gaji bawahanya dari setiap waktu yang telah di janjikan sebelumnya, saat pekerja itu sempurna atau di akhir pekerjaan sesuai dengan kesepakatan .Seperti halnya jika telah di sepakati bahwa gaji di berikan setiap bulanya,maka wajib di berikan di awal atau di akhir bulan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.apabila dilanggar oleh sang bos maka itu termasuk perbuatan yang dzholim
.Al Munawi berkata,"Di haramkan menunda pemberian gaji padahal ia mampu menunaikanya tepat waktu .Islam melihat upah sangat besar kaitanya dengan moral ,karena upah dalam islam tidak hanya sebatas materi (keduniaan)tetapi menembus batas kehidupan,sesuai dengan prinsip dasar islam yang telah ada upah tidak bergantung pada faktor penawaran atau permintaan tenaga kerja,secara umum islam tidak memberikan upah berada di bawah tingkat minimum yang di tetapkan berdasarkan kebutuhan pokok kelompopk kerja,tetapi islam juga tidak membiarkan adanya kenaikan upah melebihi tingkat tertentu yang ditentukan berdasarkan jumlah produksi.
Islam sangat melarang manusia memakan harta dengan cara yang bathil atau Mengupah karyawan semaunya padahal sebenarnya ia mampu membayar lebih ,ini merupakan sifat tercela yang tidak pantas untuk kita tiru karena itu sama saja kita melakukan suatu tindakan kejahatan yang dapat merugikan orang lain, dalam alqur'an telah di sebutkan bahwasanya;
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya,dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menentapkan dengan adil .sesungguhnya allah memberikan pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu .sesungguhnya allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat,"(QS An-Nisa[4]:58).
Tidak sedikit para pengusaha dengan alasan ketidakmampuanya membayarupah karywan semaunya,padahal keuntungan seorang majikan melimpah.Hanya dengan sedikit permainan sehingga dapat mengupah karyawan dengan upah yang rendah.
Saat ini di negara kita sudah banyak yang menerapkan upah atau gaji dengan kebijakan pemerintahUMR (Upah Minimun Regional),namun juga masih banyak juga yang memilih menetapkan upah atau gaji sesuai tingkat pekerjaanya masing-masing dan sesuaui dengan professioanal pekerja. waktu menerima upah atau gaji sesaui dengan tingkat pekejaanya.disini islam adalah sebagai solusi dari berbagai masalah yang ada di dunia ini .Takterkesuali masalah dalam bidang ekonomi .
Oleh karena itu marilah kita sadari bahwa sudah saatnya kita kembali kejalan Allah ,dengan begitu saatbanyaknya masalah yang menimpa kehidupan kita terutama masalah duniawi kita dapat menyelesaikanya dengan hati yang tegar dan berpegang teguh pada ajaran agama kita.dengan demikian kita akan selalu siap menjalani permasalahan hidup .