Mohon tunggu...
fidyan
fidyan Mohon Tunggu... Mahasiswa -

lulus ma'had

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Melanggar Hukum Positif dan Melanggar Hukum Islam

8 Desember 2015   13:56 Diperbarui: 8 Desember 2015   14:48 1312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Drs.Taufik Hadi,Drs.Halim Lubis Dan Drs,Agus Sujanto,1980,psikologi kepribadian,Surabaya : Aksara Baru.

Joseph Schacht, An Introduction To Islamic Law (Oxford: The Clarendon Press, 1971).

Miftahus Sholehudin, Implementasi Perwali Kota Malang Nomor 19 Tahun 2013 ( artikel di Kompasiana.com).

Mustafa Abdullah, 1982, keasadaran hukum dan kepatuhan hukum, Jakarta: rajawali.

Oscar moch,kedudukan hukum positif indonesia.

Soeroso, S.H, 2013, pengantar ilmu hukum, jakarta: Sinar Grafika.

Said bahasa Badri Saleh dengan judul Keunikan dan Keistimewaan Hukum Islam (Jakarta: 9 Firdaus, 1991), hal Ramadan, Islamic Law, It’s Scope and Equity.

Soerjono Soekanto Dan Mustafa Abdullah, 1987, sosiologo hukum dalam masyarakat, Jakarta: rajawali.

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun