Pada hari Senin, tanggal 7 Oktober 2024, Kelompok 1 Prodi Pendidikan Bisnis Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menyampaikan presentasi mengenai materi Pandangan Ekonomi dan Bisnis Syariah Terhadap Transaksi Haram di mata kuliah Ekonomi dan Bisnis Syariah. Kami kelompok 1 beranggotakan Fido Alfarrel Rasya, Lia Nurul Fadilah, Nabila Sarah Amalia, Salma Maulidina, Zulfatun Alliya Hidayati Illahi Rahma yang diampu oleh Dosen Asep Ridwan Lubis, S.Mat., MBA. Presentasi ini membahas definisi ekonomi syariah, kontribusi Islam dalam ilmu ekonomi, dan prinsip-prinsip bisnis syariah.
Definisi Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah adalah bidang ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam mengelola sumber daya ekonomi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Menurut Dr. Monzer Kahf, "Ekonomi Syariah adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam mengelola sumber daya ekonomi sesuai prinsip-prinsip syariah (Islam) dengan tujuan mencapai kesejahteraan umum dan keberkahan di dunia dan akhirat".
.
Profesor Fahim Khan juga menekankan bahwa ekonomi syariah bukan hanya tentang larangan dan pembatasan, tetapi juga bertujuan untuk mencapai kesejahteraan yang merata, mendorong kepemilikan harta yang produktif, dan memastikan adanya tanggung jawab sosial. Ia mengarahkan perhatian kita pada pentingnya menjalin keseimbangan antara aspek materi dan spiritual dalam menjalan kegiatan ekonomi.
.
Kontribusi Islam dalam Ilmu Ekonomi
Ilmu ekonomi syariah menawarkan alternatif sistem ekonomi berbasis Al-Qur'an dan Sunnah. Ini merupakan studi bagi mahasiswa ekonomi yang ingin meningkatkan wawasan tentang diri dan lingkungannya. Ekonomi syariah fokus pada dampak sosial dan moral transaksi, memberikan bidang baru penelitian ekonomi di bawah paradigma sistem Islam.
.
Prinsip-Prinsip Bisnis Syariah
Definisi bisnis syariah menurut Umer Chapra dapat dimaknai ia menyoroti bahwa bisnis syariah lebih dari sekedar mencari laba atau hasil finansial; namun tentang menjalankan bisnis dengan kepatuhan terhadap hukum Allah SWT dan nilai-nilai Islam. Larangan transaksi haram seperti riba, gharar, dan maisir wajib untuk dihindari demi menjaga integritas dan keadilanan dalam transaksi bisnis.