Dari zaman ke zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi semakin berkembang pesat sehingga menimbulkan banyak perubahan yang terjadi di berbagai aspek. Dengan semakin berkembangnya zaman ini menuntut kita untuk dapat beradaptasi dalam segala aspek kehidupan termasuk aspek pendidikan.Â
Perguruan tinggi harus cepat tanggap untuk beradaptasi dalam menghadapi perubahan ekonomi, sosial, dan budaya yang terus berkembang. Lembaga pendidikan perlu melakukan perubahan sistem pembelajaran untuk menyiapkan lulusan atau sumber daya manusia (SDM) yang bermutu, kompeten, unggul, berbudaya, berkarakter, dan mampu menghadapi segala macam tantangan yang ada di dunia pekerjaan dengan berbagai macam skill yang dimiliki.
Untuk menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, mengeluarkan kebijakan baru yaitu Merdeka Belajar - Kampus Merdeka pada tahun ajaran baru 2020 ini. Apa yang dimaksud dengan kemerdekaan belajar?Â
Menurut Nadiem Makarim, kemerdekaan belajar yang dimaksud yaitu memberi kebebasan dan otonomi kepada lembaga pendidikan, dan merdeka dari birokratisasi, dosen dibebaskan dari birokrasi yang berbelit serta mahasiswa diberikan kebebasan untuk memilih bidang yang mereka sukai. Sedangkan kampus merdeka merupakan sebuah konsep baru yang memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk mendapatkan kemerdekaan belajar di perguruan tinggi.
Kurikulum atau kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pada pasal 18 disebutkan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan :
1. Mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar;
2. Mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi.
Pada Merdeka Belajar - Kampus Merdeka ini terdapat empat program utama yang diluncurkan. Program pertama, yaitu Otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi baru. Otonomi diberikan jika PTN atau PTS yang berkaitan memiliki akreditasi A dan B, serta telah bekerja sama dengan organisasi atau universitas lain yang terdapat dalam QS Top 100 World Universities. Program studi kesehatan dan pendidikan sebagai pengecualian. Kerja sama yang dimaksud merupakan kerja sama untuk melakukan kegiatan penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa.
Program yang kedua, yaitu program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan program studi yang sudah siap naik peringkat. Akreditasi yang telah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun dan akan diperbaharui secara otomatis.Â
Pengajuan re-akreditasi perguruan tinggi dan program studi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Evaluasi akreditasi dapat dilakukan BAN-PT jika ditemukan penurunan kualitas seperti pengaduan masyarakat dengan disertai bukti yang jelas, serta penurunan secara tajam jumlah mahasiswa baru yang mendaftar dan lulus dari suatu program studi atau perguruan tinggi.
Program ketiga, yaitu kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Pada program ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk berubah menjadi PTN BH tanpa terikat akreditasi.
Program keempat adalah mahasiswa mendapatkan hak belajar tiga semester di luar program studi. Tiga semester terdiri dari 1 semester mendapat kesempatan untuk mengambil mata kuliah di luar program studi dan 2 semester melakukan aktivitas pembelajaran di luar perguruan tinggi. Mengambil mata kuliah di luar program studi bertujuan untuk menambah pengetahuan dan mendapatkan skill baru yang akan dibutuhkan saat bekerja nanti.
Menurut Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1, yang dapat dilakukan dalam aktivitas pembelajaran di luar perguruan tinggi tersebut yaitu melakukan kegiatan magang atau praktik kerja, melakukan proyek pengabdian kepada masyarakat di desa, mengajar di suatu satuan pendidikan, mengikuti program pertukaran pelajar atau mahasiswa, melakukan penelitian, melakukan kegiatan kewirausahaan, membuat studi atau proyek independen, dan mengikuti program kemanusiaan.Â
Dengan kebijakan kampus merdeka ini, mahasiswa dibebaskan untuk memilih salah satu dari semua kegiatan tersebut. Setiap kegiatan yang dipilih oleh mahasiswa akan mendapatkan bimbingan dari dosen yang telah ditentukan pihak kampus. Dengan melakukan kegiatan pembelajaran tersebut, mahasiswa dituntut untuk terjun langsung ke lapangan dunia pekerjaan sehingga mahasiswa dapat mendapatkan pengetahuan dan pengalaman secara nyata dari kegiatan tersebut.
Kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka bertujuan mendorong mahasiswa untuk meningkatkan kompetensi lulusan baik secara soft skill maupun hard skill yang akan berguna untuk memasuki dunia kerja nantinya sehingga mahasiswa menjadi lebih siap dan relevan atau sesuai dengan kebutuhan zaman, serta mempersiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkarakter. Kebijakan ini merupakan upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan lulusan. Kebijakan ini memberikan kesempatan dan kebebasan kepada mahasiswa untuk mengembangkan kreativitas, inovasi, passion, dan bakatnya.
Pada dasarnya kebijakan ini bertujuan untuk mempersiapkan lulusan menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul serta mengenalkan dunia kerja kepada mahasiswa sejak dini sehingga mahasiswa memiliki gambaran mengenai dunia kerja kedepannya. Dengan adanya program ini akan membantu mahasiswa saat akan memasuki dunia kerja dan lebih siap untuk menghadapi kesulitan di dalam dunia pekerjaan. Apabila kebijakan ini dilakukan dan diterapkan dengan baik, maka Indonesia akan memiliki SDM yang berkualitas dan tidak akan kalah saing dengan SDM dari negara lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H