Mohon tunggu...
Fidelia Widyaputri Fakhira
Fidelia Widyaputri Fakhira Mohon Tunggu... Lainnya - College Student

Never give up

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Merdeka Belajar - Kampus Merdeka

18 November 2020   09:07 Diperbarui: 18 November 2020   09:51 863
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peluncuran Program Kampus Merdeka

Pengajuan re-akreditasi perguruan tinggi dan program studi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Evaluasi akreditasi dapat dilakukan BAN-PT jika ditemukan penurunan kualitas seperti pengaduan masyarakat dengan disertai bukti yang jelas, serta penurunan secara tajam jumlah mahasiswa baru yang mendaftar dan lulus dari suatu program studi atau perguruan tinggi.

Program ketiga, yaitu kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Pada program ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk berubah menjadi PTN BH tanpa terikat akreditasi.

Program keempat adalah mahasiswa mendapatkan hak belajar tiga semester di luar program studi. Tiga semester terdiri dari 1 semester mendapat kesempatan untuk mengambil mata kuliah di luar program studi dan 2 semester melakukan aktivitas pembelajaran di luar perguruan tinggi. Mengambil mata kuliah di luar program studi bertujuan untuk menambah pengetahuan dan mendapatkan skill baru yang akan dibutuhkan saat bekerja nanti.

Menurut Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1, yang dapat dilakukan dalam aktivitas pembelajaran di luar perguruan tinggi tersebut yaitu melakukan kegiatan magang atau praktik kerja, melakukan proyek pengabdian kepada masyarakat di desa, mengajar di suatu satuan pendidikan, mengikuti program pertukaran pelajar atau mahasiswa, melakukan penelitian, melakukan kegiatan kewirausahaan, membuat studi atau proyek independen, dan mengikuti program kemanusiaan. 

Dengan kebijakan kampus merdeka ini, mahasiswa dibebaskan untuk memilih salah satu dari semua kegiatan tersebut. Setiap kegiatan yang dipilih oleh mahasiswa akan mendapatkan bimbingan dari dosen yang telah ditentukan pihak kampus. Dengan melakukan kegiatan pembelajaran tersebut, mahasiswa dituntut untuk terjun langsung ke lapangan dunia pekerjaan sehingga mahasiswa dapat mendapatkan pengetahuan dan pengalaman secara nyata dari kegiatan tersebut.

Kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka bertujuan mendorong mahasiswa untuk meningkatkan kompetensi lulusan baik secara soft skill maupun hard skill yang akan berguna untuk memasuki dunia kerja nantinya sehingga mahasiswa menjadi lebih siap dan relevan atau sesuai dengan kebutuhan zaman, serta mempersiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkarakter. Kebijakan ini merupakan upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan lulusan. Kebijakan ini memberikan kesempatan dan kebebasan kepada mahasiswa untuk mengembangkan kreativitas, inovasi, passion, dan bakatnya.

Pada dasarnya kebijakan ini bertujuan untuk mempersiapkan lulusan menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul serta mengenalkan dunia kerja kepada mahasiswa sejak dini sehingga mahasiswa memiliki gambaran mengenai dunia kerja kedepannya. Dengan adanya program ini akan membantu mahasiswa saat akan memasuki dunia kerja dan lebih siap untuk menghadapi kesulitan di dalam dunia pekerjaan. Apabila kebijakan ini dilakukan dan diterapkan dengan baik, maka Indonesia akan memiliki SDM yang berkualitas dan tidak akan kalah saing dengan SDM dari negara lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun