Mohon tunggu...
ach fickry lengga
ach fickry lengga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Achmad Fickry lengga M

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketok Palu! Status Inkonstitusional Bersyarat oleh MK terhadap UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

11 Juni 2022   23:23 Diperbarui: 12 Juni 2022   01:29 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sah berstatus Inkonstitusional Bersyarat melalui PMK No. 91/PUU-XVIII Tahuni2020. Pada putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengakui bahwa pembentukan Undang - Undang Cipta Kerja ini tidak didasarkan pada cara dan metode yang jelas, baku, dan standart, serta berlakunya peraturan perundang-undangan yang sistematis, dan setelah diadopsi bersama, DPR dan Presiden menyatakan undang-undang tersebut. Dari aturan tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa proses pembuatan UU Nomor 11 Tahun 2020 tidak sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan harus dinyatakan sebagai cacat formil.

MK dapat mengetahui permasalahan obesitas regulasi serta tumpang tindih dengan Undang - Undang yang memunculkan sebuah alasan bagi pemerintah memakai metode Omnibus Law yang bertujuan sebagai akselerasi investasi dan memperlebar lapangan pekerjaan di Indonesia.

Disisi lain pula, UU Cipta Kerja telah menerbitkan berbagai aturan pelaksanaan nya serta telah menerapkan peraturan tersebut. Berdasarkan hal tersebut, pengadilan menilai bahwa UU No. 11 Tahun 2020 telah dinyatakan inkonstitusional dengan syarat untuk menghindari ketidakpastian regulasi dan memberikan pengaruh yang lebih besar.

Inkonstitusional bersyarat ini menjelaskan bahwa MK memenuhi unsur kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, sehingga dapat menyeimbangkan antara syarat pembentukan Undang - Undang sebagai syarat formil, serta telah mempertimbangkan tujuan strategis pembentukan Undang - Undang Cipta kerja.

Mahkamah Konstitusi juga telah memerintahkan agar landasan hukum terpadu segera dibuat. Hal ini dapat menjadi pedoman bagi pembentukan hukum sesuai dengan metode omnibus law. Undang - Undang Cipta Kerja diubah untuk memenuhi cara atau metode tertentu yang baku dan standart, terutama asas pembentukan hukum, yaitu asas keterbukaan dengan memasukkan partisipasi masyarakat yang maksimal dan bermakna. 

Dalam proses pengesahannya, MK juga melihat UU Cipta Kerja (omnibus law) tidak selaras dengan asas keterbukaan pada proses pembahasan. Terutama menyangkut penggunaan partisipasi publik dalam proses pembentukan sangat minim & adanya ketentuan yang tidak sinkron pada RUU Cipta Kerja Vs UU Cipta Kerja. Meski memutuskan bahwa UU tersebut berstigma formil, MK tidak secara tegas-tegas membatalkan UU Cipta Kerja, melainkan “inkonstitusional bersyarat”.

Hanya konteks penerapannya, yakni larangan pemerintah terhadap penerbitan instruksi presiden baru di bawah Undang - Undang Penciptaan Lapangan Kerja dan penerbitan kebijakan strategis dan komprehensif, yang dibatasi.

Putusan terhadap UU Cipta Kerja itu merupakan putusan MK pertama yang menerima permohonan pengujian formil suatu undang-undang. Sebelumnya, pengujian formil yang diajukan ke MK selalu berakhir menggunakan penolakan.

Mahkamah Konstitusi memberi waktu kepada pembuat undang-undang selama dua tahun sejak putusan MK tersebut diundangkan untuk menyempurnakan tata cara penyusunan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020. Jika perbaikan tidak dilakukan dalam waktu dua tahun, MK menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 berstatus Inkonstitusional secara permanen.

Selain itu, guna menghindari dampak yang lebih besar, pemberlakuan UU Nomor 11 Tahun 2020 yang menyangkut isu-isu yang bersifat strategis dan berdampak luas harus ditunda selama masa tenggang dua tahun itu. 

Namun, Putusan MK itu memiliki dua konsep. Dengan kata lain, itu adalah konstitusional bersyarat yang dianggap berlaku sementara sampai UU Cipta Kerja di amandemen. Yang kedua adalah inkonstitusional bersyarat, yang dianggap inkonstitusional dan tidak akan berlaku  sampai direvisi. Keputusan aplikasi utama poin 4 menyatakan bahwa Undang - Undang Cipta Kerja akan terus ditegakkan sampai start up diubah sesuai dengan tenggang waktu  yang  ditentukan dalam keputusan ini. Dalam putusan ini, MK hanya menyebutkan tata cara, dan UU Cipta Kerja tetap konstitusional dan tetap berlaku.

Dalam penafsiran konstitusional bersyarat dan inkonstitusional bersyarat, undang-undang cipta kerja inkonstitusional sampai amandemen yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi dilaksanakan.

Pembentukan peraturan penegakan baru dan otoritas negara tidak diperbolehkan mengembangkan kebijakan strategis yang berpotensi berdampak luas berdasarkan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020. 

Dalam putusan itu, menurut Mahkamah Konstitusi, tidak hanya undang-undang cipta kerja yang dinyatakan inkonstitusional sebagian, tetapi juga harus diperbaiki.

Pengesahan UU Cipta Kerja juga  sangat mendesak karena perdebatan yang terus berlangsung. Oleh karena itu, UU Cipta Kerja versi paripurna 5 Oktober 2020 mengandung banyak perbedaan dibandingkan dengan buku teks UU Cipta Kerja saat ini.

 Namun secara formal, keputusan ini juga menetapkan satu kesatuan aturan untuk penerapan omnibus law, baik dalam bentuk landasan hukum maupun dalam bentuk aturan teknis pembentukan undang-undang.

 Selama ini pembentukan peraturan perundang-undangan mengacu pada Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Undang - Undang dan Perubahan atas Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2019. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun