Mohon tunggu...
ach fickry lengga
ach fickry lengga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Achmad Fickry lengga M

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketok Palu! Status Inkonstitusional Bersyarat oleh MK terhadap UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

11 Juni 2022   23:23 Diperbarui: 12 Juni 2022   01:29 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam penafsiran konstitusional bersyarat dan inkonstitusional bersyarat, undang-undang cipta kerja inkonstitusional sampai amandemen yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi dilaksanakan.

Pembentukan peraturan penegakan baru dan otoritas negara tidak diperbolehkan mengembangkan kebijakan strategis yang berpotensi berdampak luas berdasarkan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020. 

Dalam putusan itu, menurut Mahkamah Konstitusi, tidak hanya undang-undang cipta kerja yang dinyatakan inkonstitusional sebagian, tetapi juga harus diperbaiki.

Pengesahan UU Cipta Kerja juga  sangat mendesak karena perdebatan yang terus berlangsung. Oleh karena itu, UU Cipta Kerja versi paripurna 5 Oktober 2020 mengandung banyak perbedaan dibandingkan dengan buku teks UU Cipta Kerja saat ini.

 Namun secara formal, keputusan ini juga menetapkan satu kesatuan aturan untuk penerapan omnibus law, baik dalam bentuk landasan hukum maupun dalam bentuk aturan teknis pembentukan undang-undang.

 Selama ini pembentukan peraturan perundang-undangan mengacu pada Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Undang - Undang dan Perubahan atas Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2019. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun