Mohon tunggu...
Abdul Fickar Hadjar
Abdul Fickar Hadjar Mohon Tunggu... Dosen - Konsultan, Dosen, pengamat hukum & public speaker

Penggemar sastra & filsafat. Pengamat hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perpu Corona, Conflict of Interest is The Mothers of Corruption

24 April 2020   10:58 Diperbarui: 24 April 2020   11:10 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada posisi COI seharusnya seharusnya secara pribadi atau institusi (termasuk lembaga negara) tdk boleh mengambil keputusan yg menguntungkan diri sendiri, kelompok atau instansinya, karna putusan apapun yg diambil merupakan perbuatan yg tidak etis yg merupakan kesadaran moral tertinggi dr manusia (beyond the legal complience). 

Jika kesadaran itu sdh tumpul, tidak peka atau bahkan tidak ada (biasanya krn kekuasaan), maka tidak mustahil akan melahirkan perbuatan perbuatan tercela lainnya seperti nepotisme negatif, kolutif dan pada level tertentu dikualifisir sebagai pelanggaran hukum korupsi.

Pada titik tertentu ketika derajat kekuasaan tdk lagi dapat tersentuh oleh kritik, kontrol dan pengawasan formal secara politik (krn koalisi terlalu gemuk), maka sesungguhnya COI is mother of corruption, konplik kepentingan akan melahirkan tindak pidana korupsi disegala sektor kehidupan.

Ya karena itu gugatan tethadap Perpu dengan uji materii ke MK menjadi signifikan, jik tdk akan sangat berbahaya tidak hanya bagi kehidupan hukum tapi jg kehidupan bernegara. Membangun Indonesia tidak melulu harus sejalan dan mendukung pemerintah, tetapi jg dgn selalu mengkritisi setiap langkah dan kebijakan yang potensial koruptif. Membangun Indonesia dr sisi yg lain, sisi kebersihan dari korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun