Pada posisi COI seharusnya seharusnya secara pribadi atau institusi (termasuk lembaga negara) tdk boleh mengambil keputusan yg menguntungkan diri sendiri, kelompok atau instansinya, karna putusan apapun yg diambil merupakan perbuatan yg tidak etis yg merupakan kesadaran moral tertinggi dr manusia (beyond the legal complience).Â
Jika kesadaran itu sdh tumpul, tidak peka atau bahkan tidak ada (biasanya krn kekuasaan), maka tidak mustahil akan melahirkan perbuatan perbuatan tercela lainnya seperti nepotisme negatif, kolutif dan pada level tertentu dikualifisir sebagai pelanggaran hukum korupsi.
Pada titik tertentu ketika derajat kekuasaan tdk lagi dapat tersentuh oleh kritik, kontrol dan pengawasan formal secara politik (krn koalisi terlalu gemuk), maka sesungguhnya COI is mother of corruption, konplik kepentingan akan melahirkan tindak pidana korupsi disegala sektor kehidupan.
Ya karena itu gugatan tethadap Perpu dengan uji materii ke MK menjadi signifikan, jik tdk akan sangat berbahaya tidak hanya bagi kehidupan hukum tapi jg kehidupan bernegara. Membangun Indonesia tidak melulu harus sejalan dan mendukung pemerintah, tetapi jg dgn selalu mengkritisi setiap langkah dan kebijakan yang potensial koruptif. Membangun Indonesia dr sisi yg lain, sisi kebersihan dari korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H