Mohon tunggu...
Abdul Fickar Hadjar
Abdul Fickar Hadjar Mohon Tunggu... Dosen - Konsultan, Dosen, pengamat hukum & public speaker

Penggemar sastra & filsafat. Pengamat hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Masih Perlukah Advokat Dilindungi?

7 Maret 2018   11:12 Diperbarui: 7 Maret 2018   11:25 965
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Putusan MK Tentang Hak Imunitas Advokat

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara 26/PUU-XI/2013, pengujian Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang terkenal sebagai hak imunitas advokat yang diajukan oleh sejumlah advokat.

Pasal 1 angka 1 UU Advokat menyatakan, "Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini ". Menurut Mahkamah Konstitusi (MK), pengertian jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Berdasarkan ketentuan tersebut, peran advokat berupa pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Peran advokat di luar pengadilan tersebut telah memberikan sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaruan hukum nasional, termasuk juga dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Para Pemohon juga mendalilkan Pasal 16 UU tersebut hanya memberikan perlindungan kepada advokat untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan klien di dalam persidangan padahal pemberian jasa hukum oleh advokat juga dilaksanakan di luar pengadilan. Terhadap dalil tersebut, MK dalam Putusan Nomor 006/PUU-II/2004, tanggal 13 Desember 2004, mempertimbangkan, "UU Nomor 18/2003 Tentang Advokat adalah Undang-Undang yang mengatur syarat-syarat, hak dan kewajiban menjadi anggota organisasi profesi advokat, yang memuat juga pengawasan terhadap pelaksanaan profesi advokat dalam memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Oleh karena itu, tujuan Undang-Undang advokat, di samping melindungi advokat sebagai organisasi profesi, yang paling utama adalah melindungi masyarakat dari jasa advokat yang tidak memenuhi syarat-syarat yang sah atau dari kemungkinan penyalahgunaan jasa profesi advokat".

Berdasarkan hal tersebut menurut MK, antara UU Advokat dengan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang dijadikan salah satu argumentasi pemohon, terdapat perbedaan mengenai perlindungan advokat dan Pemberi Bantuan Hukum dalam menjalankan profesinya. Perbedaan dimaksud telah menimbulkan perlakuan yang berbeda antara advokat dan Pemberi Bantuan Hukum yang bermuara pada timbulnya ketidakpastian hukum yang adil diantara kedua profesi tersebut.

MK melihat keadaan demikian bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum". Keadaan tersebut juga bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dengan demikian menurut MK, untuk menghindari terjadinya ketidakpastian hukum, juga untuk mewujudkan keadilan bagi kedua profesi tersebut, MK perlu menegaskan bahwa ketentuan Pasal 16 UU Advokat harus dimaknai advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

Dengan pendapat tersebut maka MK menyatakan, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan".

Dengan Putusan MK aquo sudah begitu luasnya perlindungan terhadap Advokat dalam menjalankan profesinya, pertanyaannya sekarang, masih perlukah profesi Advokat dilindungi ?

Ancaman & pelanggaran hukum

Pertanyaan diatas bisa juga dirubah dalam bentuk: sejauhmana ancaman terhadap imunitas advokat ? jawabannya adalah sejauhmana praktek pembelaan terhadap klien dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan dalam rangka pembelaan klien sewajarnya dilakukan berdasarkan pelaksanaan UU Advokat, tindakan "menyerang" lawan perkara harus selalu terukur dan diarahkan pada argument dan alasan-alasannya, bukan pada orangnya. Jika serangan pembelaan ditujukan pada pribadi-pribadi orang, maka perbuatan tersebut bukan lagi merupakan bagian dari imunitas advokat, melainkan akan masuk ke ranah tindak pidana.

Penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan seseorang dapat dilakukan jika memenuhi:

  • Ada tindak pidana yang dilakukan (actus reus) oleh pelaku, tentu saja perbuatan ini adalah perbuatan yang dilarang baik oleh UU (sifat melawan hukum formal) maupun dilarang oleh kesusilaan dan norma-norma yang hidup dalam masyarakat (sifat melawan hukum material);
  • Ada unsur kesalahan, mens rea, sikap bathin yang akan mencerminkan sikap berupa kesengajaan (dolus) atau kealfaan (culva);
  • Pelaku mampu bertanggung jawab terhadap perbuatannya; dan
  • Tidak ada alasan penghapus pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun