Mohon tunggu...
Abdul Fickar Hadjar
Abdul Fickar Hadjar Mohon Tunggu... Dosen - Konsultan, Dosen, pengamat hukum & public speaker

Penggemar sastra & filsafat. Pengamat hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Masih Perlukah Advokat Dilindungi?

7 Maret 2018   11:12 Diperbarui: 7 Maret 2018   11:25 965
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengantar

Profesi Advokat sesungguhnya sama dengan profesi-profesi lainnya, seperti Hakim, Dokter dan sebagainya. Hanya saja kita sudah tersugesti dengan sebutan advokat sebagai penyandang predikat profesi terhormat (officium nobile). Benarkah demikian dalam kenyataannya ? Proposal panitya dengan mengutif pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi No.26/PUU-XI/2013 terhadap judicial review pasal 16 UU Advokat, memaparkan beberapa ketentuan pidana yang potensial bisa menjerat advokat dalam melaksanakan kewajibannya antara lain pasal penghinaan (Psl 310, 311, 315 KUHP), perbuatan tidak menyenangkan (Psl 335 KUHP), memasuki halaman orang lain tanpa izin (Psl 167 KUHP) dan tentang batas pekarangan (Psl 389 KUHP) ataupun gugatan PMH (Psl 1365 KUHPerdata) dan yang terakhir Pasal 21 UU Tipikor menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi.

Meski kita sebut sebagai profesi terhormat, dalam realitas pergaulan masyarakat ada ambivalensi anggapan terhadap profesi advokat, di satu sisi advokat dianggap sebagai orang yang suka mempermainkan hukum, di sisi lain dibutuhkan sebagai pembela atau penolong bagi mereka yang berurusan dengan persoalan hukum. Seperti juga dengan profesi lainnya, tentu saja ada advokat yang baik dalam menjalankan tugasnya, da nada yang kurang baik bahkan yang buruk, umumnya sering didikhotomikan sebagai advokat hitam dan putih. Yang menarik dan memerlukan perhatian dari profesi advokat ini adalah peranannya sebagai spesialis dalam hubungan antar para pihak, mewakili pihak-pihak ditengah konflik atau di tengah proses kerjasama antar warga masyarakat atau antara masyarakat dengan Negara. Dalam dunia modern, advokat professional disuatu bidang tertentu menjadi kebutuhan, baik litigasi maupun nonlitigasi.

Sebelum lahirnya UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, meski sudah hadir dan berperan dalam dunia penegakan hukum sejak tahun 1923[3] sebelum kemerdekaan profesi advokat sepertinya hanya menjadi subordinasi dari fungsi-fungsi penegakan hukum lain.[4] Suasana lain terjadi pasca Advokat juga dicanangkan sebagai "penegak hukum", pekerjaan pendampingan dan pembelaan selain menjadi lancer, bahkan sering juga terjadi "kerjasam-kerjasama haram" antar advokat dengan penegak hukum lainnya.

UU Advokat telah meletakan profesi advokat sejatinya dapat mengatur dirinya sendiri (self governance). Undang-undang ini memberikan kekusaan penuh kepada organisasi profesi, mulai dari pendidikan khusus profesi, pemagangan sampai dengan pengangkatan sebagai advokat sepenuhnya menjadi kekuasaan organisasi profesi. Sejumlah hak, kewajiban dan perlindungan profesi diatur didalamnya, antara lain:

Pasal 14 :

Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun