Setelah sekian lama mengenal Hukum Perjanjian, baru hari ini menyadari bahwa dalam KUH Perdata, pengertian perjanjian itu ada di pasal 1313 !! Membaca angka 13 ganda ini seperti membaca sial yang dobel. Itu jika kawan-kawan tak hati-hat sebelum masuki sebuah perjanjian dengan pihak lain, atau jadi wakil sebuah perusahaan dalam perjanjian dengan perusahaan lain.
Karena tertarik dengan "tuah" angka 13 itu, dan menyadari begitu banyak klausul baku nan beku dalam perjanjian, terutama dengan perusahaan BUMN atau multinasional, saya bagikan sedikit komentar usul-usil nan nyeleneh tentang perjanjian dalam konteks pribadi maupun dalam bisnis. Poin-poin berikut aslinya ada di linikala Twitter @fianpaju sore ini. Mari...
#1313KUHPerdata#Perjanjian = suatu perbuatan dgn mana 1 orang / lebih mengikatkan dirinya thdp 1 orang lain / lebih. #PerhatikanAngkanya !!
Jadi karena #Perjanjian dalam KUHPdt itu "double-thirteen" apakah itu tanda sial yang dobel? Maka hati2lah sebelum berjanji :)
Dalam #perjanjian ada unsur "mengikatkan diri" yang artinya anda tak bebas setelah itu. Sial, kan? Hahaha
Jika anda "mengikatkan diri" pada orang yg licik, maka sial sdg mendekati anda. Pun itu dalam #perjanjian asmara. #eeaaa
Misalnya, anda berjanji sehidup-semati dgn laki/perempuan yg "salah", yg terjadi adalah satu-hidup dan satu-mati yaitu anda! #perjanjian
Karena #perjanjian itu bisa lisan-bisa tertulis, maka pasti ada dalam hidup sehari-hari. Jangan bayangin contoh wah antar-perusahaan saja :)
Sejak ada #UUITE maka sms-email bisa jadi bukti dlm perkara. Jadi, sms yg isinya "mengikatkan diri" dlm #perjanjian itu mesti hati-hati.
Misal, anda janji via sms u/ kirim bunga mawar, ehh sampai malam tak muncul, maka ada cedera janji alias #wanprestasi dlm #perjanjian :)
Utk konteks tadi, yg cedera bukan janji, tapi hati yg menunggu tak pasti. Hahaha. Kata rekan saya Didi, mulutmu harimau-mu :) #perjanjian