Mohon tunggu...
Fianisa
Fianisa Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi

Tidur adalah kesukaan, belajar adalah keharusan.

Selanjutnya

Tutup

Indonesia Sehat Pilihan

Kota Semarang Dibersamai Polusi yang Memuakkan

20 Februari 2023   07:25 Diperbarui: 25 Februari 2023   09:25 877
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
terlihat pada gambar terdapat kabut kabut tipis (Dokpri)

Pandemi COVID-19 rupanya memberikan dampak baik bagi lingkungan sekitar. 

Berkurangnya aktivitas manusia mampu memberikan istirahat sejenak bagi bumi kita. Hal ini berarti, intensitas manusia 'yang berlebihan' merupakan salah satu faktor berkurangnya umur planet ini. Contohnya asap kendaraan bermotor, asap pabrik, bencana alam, sampah, bahkan residu rumah tangga.

Menurut Oxford Living Dictionaries, Pencemaran lingkungan adalah masuknya suatu zat yang memiliki efek berbahaya atau beracun ke lingkungan. Karbon dioksida, karbon monoksida, metana, polutan, sisa pencernaan hewan, dan masih banyak lagi zat zat berbahaya terkandung dalam udara yang kita hirup selama ini.

Semarang merupakan salah satu kota besar di Indonesia. Tak khayal bila padat penduduk, dan langit biru kadang menjadi abu abu. Menurut iqair, per tanggal 9 Februari 2023 pukul 09.00 WIB, Semarang berada di tingkat sedang dengan kadar polutan PM2.5, atau partikel halus di udara lebih kecil dari 2.5 milikron.

Bisa dibayangkan apabila partikel berbahaya sehalus itu masuk ke tubuh kita terus menerus bukan?

Apabila dibandingkan dengan Jakarta, menurut aqi.in memang kualitas udara kita jauh lebih baik. Namun, tidak ada salahnya apabila melindungi diri dan turut serta mengurangi pencemaran udara di kota kita ini.

Bahkan dilansir dari kompas.com, Pakar paru-paru Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto, SpP(K) menyebutkan, dampak polusi udara dapat memangkas usia harapan hidup orang Indonesia rata-rata 1,2 tahun. Perlu diketahui, menurut data Healthy Adjusted Life Expectancy (HALE) oleh WHO pada 2019, rata-rata usia harapan hidup orang Indonesia 62,8 tahun. Usia tersebut masih di bawah standar usia harapan hidup WHO yakni 71,3 tahun. Dan setiap kota di Indonesia berperan untuk mengubah angka harapan hidup ini, termasuk Kota Semarang.

Lalu bagaimana perlindungan dan perbaikan yang harus kita lakukan? Apakah harus menggunakan baju hazmat?

Tentu tidak, dr.Alberta Jesslyn Gunardi.BMedSc Hons, dilansir dari klikdokter.com menyarankan, kurangi aktivitas di luar ruangan, namun apabila memang harus dan udara di sekitar terasa sangat berbau, kotor, dan lengket, pakailah masker. Namun harus masker yang aman, karena sebuah penelitian dari Institute of Occupational Medicine menemukan bahwa rata-rata kebocoran terjadi sebanyak 66 persen selama digunakan saat aktivitas.

Jaga kesehatan tubuh dengan olahraga. Namun, hindari berolahraga di jam rush hour dan segera mandi saat sudah sampai di rumah.

Di samping itu, usaha untuk mengurangi juga harus kita lakukan. Hal paling mudah ialah membuang sampah pada tempatnya. Meski sudah sering dikoar koarkan, tapi masyarakat masih banyak yang abai. Mengurangi pembakaran sampah dan stop merokok juga sangat membantu.

Tidak lupa menanam tanaman dan membiasakan recycling, ya!

Berbagai upaya pun turut dilakukan oleh Pemkot.

pict by jatengtoday
pict by jatengtoday

Contohnya saja, Pemkot telah menyediakan 250 sepeda listrik yang dapat kita gunakan di sekitar Simpang Lima -- Pandanaran. "Semarang sudah berupaya memperbaiki kualitas dan kemudian kita berharap bahwa dengan pembelian apalagi dengan adanya teknologi ini Semarang bisa lebih baik," tutur Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Selasa, 27 September 2022.

Jangan mau kalah dengan pemerintah. Sebagai masyarakatnya, turut serta membantu meminimalkan penggunaan kendaraan bermotor juga langkah awal yang baik.

Untuk para pengendara, menurut mobil.co.id kita harus mengganti oli setiap 3000-5000 km, karena setelah itu berkendara menjadi tidak nyaman dan sisa pembakaran dari akan lebih berbahaya bagi lingkungan sekitar. Misalnya saja kemarin saat jam padat di Simpang Lima, terjadi kemacetan. Banyak pengendara terlihat terbatuk batuk karena asap yang ditimbulkan dari tiap tiap kendaraan di sana. Ditambah lagi, tak sedikit kendaraan yang mengeluarkan asap hitam mengepul dan berbau tidak sedap.

Ruang Terbuka Hijau (RTH)

pict by Pemerintah Kota Semarang
pict by Pemerintah Kota Semarang

Ruang terbuka hijau juga sedang diusahakan oleh pemerintah untuk ditambah. Menurut suaramerdeka.com, pemenuhan ruang terbuka hijau di Semarang baru 15%, sedangkan UU Agraria menyebut harus 30%.

Akhir 2022 lalu, pemkot juga melakukan evaluasi. Dilansir dari semarangkota.go.id, walikota Semarang, Hevearita G. Rahayu mengatakan bahwa jika nantinya ditemukan adanya pemanfaatan lahan terbuka hijau yang tidak sesuai dengan Perda RTRW maka akan ada sanksi penindakan hukum atas pelanggaran tersebut. Pihaknya juga telah membentuk tim khusus untuk melakukan analisa terhadap perubahan RTH yang ada di wilayah daerah aliran sungai (DAS) Beringin.

Menanam tanaman di sekitar rumah pun sudah turut membantu program pemkot. Balicaringcommunity.org pun menyebutkan menanam tanaman di sekitar rumah mampu mengurangi polusi udara, menjaga kesehatan mental, mengurangi paparan sinar uv ke kulit, dan mengurangi dampak perubahan iklim. Jika tidak ada tanah pun bukan masalah besar, ada pot dan cara hidroponik yang mampu membuat tanaman tetap hidup.

Nah, sudah tau kan betapa menguntungkan dan merugikan dampaknya? Jadi, ayo menjadi orang yang peduli sekitar dan sadar akan masalah sendiri.

Cintai bumi, kurangi polusi!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Indonesia Sehat Selengkapnya
Lihat Indonesia Sehat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun