Sistem kesehatan paling dasar dan dekat dengan masyarakat adalah puskesmas. Di Indonesia setiap kecamatan pastilah memiliki satu puskesmas, sesuai dengan peraturan lama Permenkes No 75 Tahun 2014.Â
Sementara itu, definisi puskesmas menurut peraturan menteri kesehatan No 43 Tahun 2019 adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
Dilihat dari definisi puskesmas yang telah ditetapkan oleh pemerintah terlihat dengan jelas bahwa pembangunan puskesmas ditunjukkan guna sarana promosi. Promotif diartikan sebagai peningkatan.
Promotif atau promosi dalam layanan kesehatan memiliki tujuan untuk pemberi informasi bagi masyarakat demi tercapainya peningkatan kualitas kesehatan. Adanya puskesmas diharapkan sebagai bentuk pencegahan penyakit-penyakit berbahaya yang dapat menyerang masyarakat.
Dalam penyelenggaraan kegiatan, puskesmas memegang beberapa prinsip-prinsip, di antaranya:
1. Paradigma sehat
Puskesmas berkomitmen dalam upaya mencegah dan mengurangi upaya risiko kesehatan bersama dengan pemangku kepentingan baik dalam lingkup individu, keluarga, kelompok maupun keluarga.
2. Penanggungjawaban wilayah
Puskesmas memiliki tanggung jawab untuk menggerakkan demi meningkatkan kualitas kesehatan wilayah kerjanya dengan cara kemandirian masyarakat.
3. Kemandirian masyarakat
Puskesmas berupaya meningkatkan kemandirian masyarakat baik secara individu, keluarga, kelompok atau masyarakat untuk meningkatkan kualitas kesehatan mereka.
4. Pemerataan
Pelayanan kesehatan yang dilakukan puskesmas dapat diakses publik secara adil tanpa membedakan status sosial yang ada dimasyarakat.
5. Teknologi tepat guna
Teknologi yang digunakan sesuatu dengan kebutuhan dan mudah digunakan serta tidak merusak lingkungan.
6. Keterpaduan dan Kesinambungan
Puskesmas mengkoordinasikan penyelenggaraan UKM dan UKP serta menyediakan rujukan sesuai dengan manajemen puskesmas.
Dewasa ini prioritas puskesmas sebagai badan pencegahan dan peningkatan kualitas kesehatan mulai tergantikan. Pencapaian puskesmas yang dilihat dari banyaknya pasien yang berkunjung memudarkan fungsi sebenarnya dari adanya puskesmas. Penilaian bahwa puskesmas yang selalu ramai dengan pasien dinyatakan berhasil memenuhi perannya sedangkan puskesmas yang sepi pasien dinyatakan gagal dalam memenuhi perannya, bukankah hal tersebut kurang tepat?
Kini penilaian yang diperuntukkan bagi puskesmas baik di mata masyarakat maupun di mata peneliti tak sedikit yang hanya memandang dari segi ramai tidaknya pasien yang berkunjung.Â
Tak hanya itu, pemerintah pun mulai memberikan penilaian pada puskesmas berdasarkan kontribusi puskesmas dalam melayani pasien, bukan upaya promosi dan pencegahan puskesmas dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di sekitarnya.Â
Apabila kita amati kembali, banyaknya pasien di suatu puskesmas bukankah justru menunjukkan adanya kegagalan dalam ajakan pihak puskesmas dalam menjaga kesehatan.
Patokan keberhasilan puskesmas tidak boleh hanya dilihat dari dalam bangunan puskesmas yang sibuk memberikan pelayanan, namun perlu juga dilihat bagaimana keadaan wilayah yang telah menjadi tanggung jawabnya.Â
Puskesmas yang terlihat ramai pasien belum tentu bahwa puskesmas tersebut berhasil dalam memenuhi tugasnya, begitu pula puskesmas yang terlihat sedikit pasien belum tentu gagal dalam memenuhi tugasnya.
Penilaian puskesmas yang benar adalah ketika mengembalikan semuanya kepada definisi dari puskesmas itu sendiri, bahwa puskesmas adalah badan yang berfungsi untuk melakukan promosi dan juga pencegahan.Â
Memperhatikan bagaimana keadaan wilayah yang dipertanggungjawabkan, peningkatan kualitas kesehatan baik secara kelompok maupun individu, serta tingkat pengetahuan yang dimiliki masyarakat adalah cara bijak dalam menilai keberhasilan puskesmas.
Reference:
Nasution, I. F., Kurniansyah, D., Priyanti, E.2022. Analisis pelayanan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas). :Jurnal UNMUL
Unair News.2019.Kepuasan Masayarakat Terhadap Layanan Puskesmas.https://unair.ac.id/kepuasan-masyarakat-terhadap-layanan-puskesmas/
Utami, S.N, Lubis, Suwardi.2021.Efektifitas Akreditasi Puskesmas Terhadap Kualitas Puskesmas Medan Helvetia:Jurnal Publik Reform UNDHAR MEDAN
Permenkes No 42 Tahun 2019
Permenkes No 75 Tahun 2014
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H