Sebenarnya sejak 2012 sudah dibentuk strategi untuk mengatasi masalah-masalah seperti ini, yakni disahkannya Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan). UU tersebut telah mengamanatkan pemerintah untuk membentuk Badan Pangan Nasional selambat-lambatnya 3 tahun setelah UU Pangan disahkan, atau 17 November 2015.
Meski sudah melewati batas waktu tersebut, Badan Pangan Nasional belum juga dibentuk. Akhir Juli lalu Komisi IV menagih janji pemerintah untuk membentuk badan baru yang menangani masalah pangan secara nasional.
Harusnya pembentukan badan khusus itu dinilai dapat menyelesaikan persoalan komoditas pangan yang sedang ramai dibicarakan. Badan ini seharusnya sudah terbentuk pada Oktober 2015. Pemerintah sudah berhutang pada undang-undang selama dua tahun.
Desember 2015 pemerintah pernah berujar bahwa akhir tahun 2015 Badan Pangan Nasional akan terbentuk. Kementan mengaku draftnya (aturan Badan Pangan Nasional) baru ada koreksi dari Menko Perekonomi (Darmin Nasution), sekarang sudah diperbaiki, tinggal finalisasi. Targetnya akhir tahun 2015 selesai.
Nyatanya, badan sakti yang katanya akan dipimpin langsung oleh presiden tersebut belum juga terbentuk. Harga kepokmas tetap naik. Tentu saja yang menjadi korban adalah masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah. karena, kenaikan beberapa ribu rupiah tersebut tentu tidak akan berbengaruh terhadap kelompok masyarakat dengan ekonomi atas.
September lalu Komisi IV DPR RI kembali menkonfirmasi bahwa Badan Pangan Nasional dalam waktu dekat segera didirikan, sembari menunggu diterbitkannya peraturan presiden.
 Tahun 2018 tinggal enam hari lagi, Badan sakti tersebut belum juga terbentuk.
Nampaknya kata 'janji' pas untuk disematkan kepada Presiden kita yang terhormat, bapak Joko Widodo. Pasalnya sudah puluhan bahkan ratusan janji dibuat jika dikumulatifkan mulai saat jadi Wali Kota Solo, Gubernur DKi Jakarta, hingga Presiden RI.
Jika terus begini, bisa-bisa gelar 'tukang janji' benar-benar akan dikukuhkan rakyat untuk tuan Presiden.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H