Ya, melalui media atau aplikasi online. Saat ini, semua kegiatan sekolah dan di kampus, banyak menggunakan platform meeting online, kuliah online dengan menggunakan beberapa jenis aplikasi, seperti: aplikasi Zoom atau google meet yang dewasa ini ramai digunakan. Selain mudah diakses, kuota yang dapat ditampung di dalam konsep aplikasi tersebut juga cukup banyak.Â
Mungkin jika pernikahan harus tetap dilakukan alangkah baiknya jika para mempelai melaksanakan pernikahan dengan konsep daring online dengan menggunakan kedua aplikasi yang telah saya sebutkan sebelumnya.Â
Jadi, Pernikahan tetap dilaksanakan seperti sedia kala, namun di dalam gedung pelaminan tersebut yang hadir hanya kedua mempelai, orang tua mempelai, dan keluarga dekat mempelai yang tidak melebihi jumlah 20 atau 30 orang dan tentunya tetap melakukan protokol kesehatan dengan ketat, seperti: menggunakan masker, jaga jarak sekitar 1 sampai 1,5 meter, dan tidak bersalaman-cium pipi kanan-cium pipi kiri. (cipika-cipiki) Trus bagaimana sisanya? Ya para Undangan yang diberikan dapat disertakan link kode untuk mengakses Zoom ataupun Google Meet yang disediakan.Â
Jadi pada hari H pernikahan tersebut berlangsung, maka para undangan tetap hadir seperti sedia kala namun yang berbeda adalah dalam bentuk online. Hal tersebut masuk akal guna mengingat transmisi COVID-19 yang sampai saat ini belum dapat dikendalikan.
Lalu bagaimana dengan "buwuh" atau "amplopnya'? Tenang di zaman yang semaju saat ini, apapun bisa dilakukan. Di dalam undangan mungkin selain disertakan Username dan Password aplikasi Zoom atau Google Meet, dapat juga disediakan barcode Scan QR yang secara langsung dapat melakukan transaksi non-tunai melalui metode transfer m-banking atau pun fasilitas lainnya tergantung bagaimana kita menyikapinya, sehingga konsep pernikahan tersebut berubah menjadi pernikahan Daring atau online.Â
Tentunya setiap kebijakan yang baru, membutuhkan adaptasi atau penyesuaian dari para orang yang ada. Konsep tersebut sesuai dengan istilah "New Normal"Â atau adaptasi kebiasaan baru, di mana definisi dari istilah "New Normal" sendiri adalah munculnya suatu kebiasaan baru yang pada era sebelumnya jarang atau bahkan tidak pernah dilakukan.Â
Semoga Pandemi COVID-19 ini dapat segera berakhir, dan para calon mempelai yang akan melakukan pernikahan dapat melakukannya seperti sedia kala di era sebelum COVID-19 ini muncul. :)
Salam Sehat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H