"Jika ada yang belum terdaftar, kami persilakan untuk segera melapor agar bisa ditindaklanjuti," katanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Boltim, Adchilni Abukasim, mengungkapkan bahwa jumlah pemilih mengalami penurunan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke DPT.Â
Penurunan ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti adanya pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, serta pemilih ganda yang terdaftar di daerah lain.
"Meski terjadi penurunan, setelah penetapan DPT ini, kami akan membuka tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hingga 20 November 2024, tujuh hari sebelum pemungutan suara," jelas Adchilni.
Bawaslu Boltim dalam kesempatan tersebut turut memberikan apresiasi atas kinerja KPU dalam penyusunan DPT.Â
Namun, Bawaslu juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas data pemilih agar terhindar dari manipulasi atau penyalahgunaan.
KPU Boltim optimis bahwa Pilkada serentak 2024 akan berlangsung dengan lancar, serta berharap partisipasi pemilih meningkat. Selain itu, KPU berharap masyarakat menggunakan hak pilihnya dengan bijak untuk memilih pemimpin daerah yang baru.
Penetapan DPT ini tertuang dalam Keputusan KPU Boltim Nomor 485 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang ditandatangani Ketua KPU Rusmin Mamonto.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H