Mohon tunggu...
Fery Nurdiansyah
Fery Nurdiansyah Mohon Tunggu... Konsultan - Adil Sejak Dalam Pikiran

Imajinasi berawal dari mimpi

Selanjutnya

Tutup

Money

15 Maret, "World Consumer Rights Day"

15 Maret 2018   18:29 Diperbarui: 15 Maret 2018   19:56 835
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

John F Kennedy dianggap sebagai pelopor gerakan konsumen modern. Tanggal 15 Maret 1963, dalam pidatonya di depan publik AS, Kennedy menjabarkan 4 (empat) hak yang dimiliki konsumen. Untuk mengabadikan peristiwa ini, Consumers International menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia. Substansi pidato JFK itu kemudian menginspirasi Consumers International untuk menguraikannya menjadi 8 (delapan) "Hak Konsumen".

Setelah kampanye yang berhasil dilakukan oleh Consumers International, Pedoman Perlindungan Konsumen PBB diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1985. Laporan ini dibawa pada tahun 2015, Majelis Umum mengadopsi Pedoman PBB untuk Perlindungan Konsumen tersebut sebagai bahan untuk direvisi. Pedoman ini merupakan alat penting, memberikan legitimasi tambahan terhadap prinsip-prinsip hak konsumen dan dukungan praktis dan panduan untuk pengembangan perlindungan konsumen di seluruh dunia. Pedoman tersebut berisi sejumlah kebutuhan konsumen yang secara luas mencerminkan hak konsumen.

Bagaimana dengan Perlindungan Konsumen di Indonesia?

Perlindungan konsumen di Indonesia baru mulai terjadi pada dekade 1970-an. Hal ini ditandai dengan berdirinya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada bulan Mei 1973. Ketika itu gagasan perlindungan konsumen disampaikan secara luas kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan advokasi konsumen, seperti pendidikan, penelitian, pengujian, pengaduan, dan publikasi media konsumen.

Perlindungan konsumen di Indonesia mengadopsi hak-hak konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha dari sejarah di atas, yang di jadikan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dengan harapan bahwa dapat melindungi segenap masyarakat dari perilaku tidak bertanggung jawab pelaku usaha dan menjadikan konsumen bermartabat untuk keadilan dan kepastian dalam bertransaksi. Dengan mendorong semangat perlindungan konsumen mengenai Digital Marketplace Fairer, negara harus siap menerima tantangan dari kemajuan inovasi teknologi terbaru, sehingga harus dibarengi dengan aturan yang secara komprehensif mengulas perihal tersebut.

Selain itu, uniknya, sebagai pengingat World Consumer Right Day, BPKN mempunyai channel pengaduan Call Center153, yang diadopsi dari 15 Maret (bulan ke-3)Tahun 1962 Declaration of Consumer Right, namun sejarah pergerakan konsumen yang digemuruhkan dalam lingkup nasional oleh BPKN maupun YLKI hingga Kementerian Perdagangan melalui Hari Konsumen Nasional pada 20 April, yang juga pengesahan UU Perlindungan Konsumen berbeda kurang lebih satu bulan dengan World Consumer Right Day.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun