John F Kennedy dianggap sebagai pelopor gerakan konsumen modern. Tanggal 15 Maret 1963, dalam pidatonya di depan publik AS, Kennedy menjabarkan 4 (empat) hak yang dimiliki konsumen. Untuk mengabadikan peristiwa ini, Consumers International menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia. Substansi pidato JFK itu kemudian menginspirasi Consumers International untuk menguraikannya menjadi 8 (delapan) "Hak Konsumen".
Setelah kampanye yang berhasil dilakukan oleh Consumers International, Pedoman Perlindungan Konsumen PBB diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1985. Laporan ini dibawa pada tahun 2015, Majelis Umum mengadopsi Pedoman PBB untuk Perlindungan Konsumen tersebut sebagai bahan untuk direvisi. Pedoman ini merupakan alat penting, memberikan legitimasi tambahan terhadap prinsip-prinsip hak konsumen dan dukungan praktis dan panduan untuk pengembangan perlindungan konsumen di seluruh dunia. Pedoman tersebut berisi sejumlah kebutuhan konsumen yang secara luas mencerminkan hak konsumen.
Bagaimana dengan Perlindungan Konsumen di Indonesia?
Perlindungan konsumen di Indonesia baru mulai terjadi pada dekade 1970-an. Hal ini ditandai dengan berdirinya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada bulan Mei 1973. Ketika itu gagasan perlindungan konsumen disampaikan secara luas kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan advokasi konsumen, seperti pendidikan, penelitian, pengujian, pengaduan, dan publikasi media konsumen.
Perlindungan konsumen di Indonesia mengadopsi hak-hak konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha dari sejarah di atas, yang di jadikan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dengan harapan bahwa dapat melindungi segenap masyarakat dari perilaku tidak bertanggung jawab pelaku usaha dan menjadikan konsumen bermartabat untuk keadilan dan kepastian dalam bertransaksi. Dengan mendorong semangat perlindungan konsumen mengenai Digital Marketplace Fairer, negara harus siap menerima tantangan dari kemajuan inovasi teknologi terbaru, sehingga harus dibarengi dengan aturan yang secara komprehensif mengulas perihal tersebut.
Selain itu, uniknya, sebagai pengingat World Consumer Right Day, BPKN mempunyai channel pengaduan Call Center153, yang diadopsi dari 15 Maret (bulan ke-3)Tahun 1962 Declaration of Consumer Right, namun sejarah pergerakan konsumen yang digemuruhkan dalam lingkup nasional oleh BPKN maupun YLKI hingga Kementerian Perdagangan melalui Hari Konsumen Nasional pada 20 April, yang juga pengesahan UU Perlindungan Konsumen berbeda kurang lebih satu bulan dengan World Consumer Right Day.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H