Sudah berlangsung selama 19 tahun lebih sejak UU Perlindungan Konsumen lahir akan tetapi masih berjalan ditempat dan berangsur mundur. Tidak perlu bicara Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) atau Negara-negara Asia maupun Eropa pada permasalahan perlindungan konsumen ini, melihat negara sendiri pun konsumen belum layak untuk mendapatkan perlindungan. Hal tersebut menunjukkan betapa masih sangat lemahnya posisi konsumen dalam menghadapi tantangan Perlindungan Konsumen yang bergerak cepat, dinamis, hingga menyentuh berbagai aspek pengelolaan dan pengaturan.
Teringat pidato John F Kenedy "Jangan tanyakan apa yang diberikan negara kepada mu, tapi tanyakan apa yang kamu berikan kepada negaramu". Mungkin perihal ini yang tepat untuk konsumen yang berada di Indonesia, menyelesaikan masalahnya secara mandiri, memberi semangat sendiri, dan jika berhasil, negara akan menghargai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H