Mohon tunggu...
Fery Nurdiansyah
Fery Nurdiansyah Mohon Tunggu... Konsultan - Adil Sejak Dalam Pikiran

Imajinasi berawal dari mimpi

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Penyelesaian Sengketa Konsumen

7 September 2017   11:28 Diperbarui: 7 September 2017   11:44 4557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setidaknya ada 250 juta jiwa yang juga disebut sebagai konsumen, bagaimana menuju less cash society dan berkompetisi di era saat ini jika penanganan serta penyelesaian pengaduan konsumen tidak terselesaikan, apalagi pada e-commerce, masih ada keraguan dalam penggunaan non-tunai dari konsumen. Hal ini disebabkan oleh kualitas penanganan serta penyelesaian pengaduan konsumen jasa keuangan belum menjadi urusan prioritas dari penyelenggara e-commerce. Padahal semua itu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat, efisiensi anggaran, serta kebijakan yang inklusif dapat berjalan dengan baik.

Membeli barang melalui e-commerce saat ini memang sangat memberi kemudahan akan tapi juga memberi kewaspadaan. Kepercayaan dijadikan jaminan dalam jual-beli, untuk membangun budaya bertransaksi yang sehat. Namun tidak sedikit permasalahan terjadi karena penyelewengan kepercayaan, konsumen dirugikan karena keamanan transaksi secara online seperti jaminan atas kebenaran identitas penjual/pembeli, barang yang dibeli rusak/berbeda, jaminan keamanan jalur pembayaran, juga jaminan keamanan dan keandalan website e-commerce belum menjadi perhatian utama bagi penjual maupun pembeli.

Terkadang permasalahan yang terjadi pada media online sangat rentan, terlebih masalah jual-beli barang, karena disebabkan sifat jual beli pada media elektronik merupakan dengan sistem kepercayaan. Sehingga konsumen dituntut untuk percaya kepada penjual yang tidak dikenalnya.  Salah satu indikasinya adalah banyaknya laporan pengaduan tentang penipuan melalui media internet maupun media telekomunikasi lainnya yang diterima oleh kepolisian maupun penyidik Kementerian Kominfo.

Jika transaksi berdasarkan kepercayaan, haruskah pelaku usaha e-commerce disertifikasi kepercayaan oleh lembaga yang berwenang untuk melakukan sertifikasi. Akan tetapi sampai saat ini belum ada badan atau lembaga yang berwenang untuk mensertifikasi pelaku usaha di bidang e-commerce.

Terdapat beberapa skema penyelesaian sengketa konsumen pada jalur non-litigasi (di luar badan peradilan umum) antara lain :

Melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)

Dalam upaya menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen, BPKN adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen di Indonesia, namun penyelesaian sengketa di BPKN bukan untuk menyelesaikan case to case akan tetapi penyelesaian kebijakan pemerintah yang tidak implementatif dan merugikan konsumen dalam skala nasional, dengan berdasarkan kajian yang dilakukan BPKN dengan cara memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah.

Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

sumber: dok.pribadi
sumber: dok.pribadi
Penyelesaian sengketa elternatif non-litigasi yang dirasa cukup membantu kinerja lembaga yudikatif, BPSK yang tugas utamanya adalah menyelesaikan sengketa konsumen di luar lembaga peradilan umum, juga wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 hari kerja setelah gugatan diterima, serta dalam waktu paling lambat 7 hari kerja sejak menerima putusan.

Apabila setelah batas waktu ternyata putusan BPSK tidak dijalankan oleh pelaku usaha, BPSK dapat menyerahkan putusan tersebut kepada pihak penyidik dengan penggunaan Putusan Majelis BPSK sebagai bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan dengan penggunaan Putusan majelis BPSK dapat dimintakan penetapan eksekusinya kepada Pengadilan Negeri di tempat konsumen yang dirugikan.

Melalui ODR

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun