Mohon tunggu...
Fery Adriansyah
Fery Adriansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA S1 UNIVERSITAS JAMBI

MAHASISWA S1 UNIVERSITAS JAMBI PRODI EKONOMI ISLAM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kamu Harus Tau! Inilah Tiga Pemikiran Ekonomi Islam Muhammad Iqbal

24 Oktober 2021   15:34 Diperbarui: 24 Oktober 2021   15:39 2460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM OLEH MUHAMMAD IQBAL

A. Biografi singkat Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal lahir di Sialkot, Punjab, India pada tanggal 9 November 1877. Beliau terkenal sebagai seorang penyair, politisi dan filsuf besar abad ke-20. Muhammad Iqbal memulai pendidikan dengan belajar membaca kitab Al-Quran  diusia 4 tahun. Ia menamatkan pendidikan formal jurusan bahasa Arab di Universitas Scoth Mission Collage India. Dua tahun kemudian beliau mendapat gelar diploma pada jurusan seni di Universitas Murray, India. Setalah itu beliau mendapat beasiswa dan melanjutkan pendidikannya di Lohore dan mendapat gelar M.A di Universtias Cambrige, Jerman. Tak hanya itu beliau juga mendapat gelar Ph.D dalam bidang ilmu filsafat di Universitas   Ludwig Miximilian, Munich, Jerman.

Setelah menyelesaikan studinya beliau kembali ke kota kelahirannya pada tahun 1908. Di negerinya ini ia menjalankan profesinya sebagai pengacara, guru besar serta penyair. Muhammad Iqbal wafat pada usia 60 tahun bertepatan pada tanggal 21 April 1938. Beliau juga meninggalkan banyak karya tulis seperti 'Ilmi Al Iqtisad  yang menegaskan pentingnya ilmu ekonomi untuk dipelajari.  

B. TIGA PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM MUHAMMAD IQBAL

  1. Islam vs kapitalis dan komunisme

Muhammmad Iqbal berpendapat dalam perekonomian bahwa semangat kapitalis hanya memupuk nilai materi yang dijadikan dasar untuk memenuhi kehidupan. Sedangkan semangat komunisme malah lebih condong terhadap pemaksaan kepada masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan maupun ekonomi. Beliau menganalisis banyak kekeliruan dalam konsep mendasar tersebut, sehingga beliau menampilkan suatu pemikiran atau jalan tengah dalam permasalahan tersebut, yaitu dengan cara keadilan sosial secara prespektif islami. Keadilan sosial ini ditujukan kepada setiap manusia agar mendapat kebebasan yang adil dalam setiap aspek kehidupan, tanpa adanya paksaan dalam melakukan pemenuh kebutuhan maupun aktivitas sehari-hari.

2. Keadilan sosial dengan zakat

Zakat menjadi perhatian penting oleh Muhammad Iqbal, zakat dianggap memiliki posisi yang strategis untuk mencapai dan mewujudkan keadilan sosial. Maksudnya secara singkat beliau menyatakan bahwa setiap individu harus memiliki penghidupan yang layak. Melalui zakat untuk seorang yang memiliki harta lebih maka diwajibkan memberikan 2,5 persen dari seluruh nilai hartanya yang nantinya akan diberikan kepada yang lebih membutuhkan. Dengan demikian masyarakat yang kurang mampu akan mendapat kelayakan kesejahteraan dengan bantuan zakat tersebut. Diharapkan pula dengan zakat akan membedakan antara si miskin dan si kaya dan saling toleransi untuk hidup saling tolong menolong.

3. Peranan negara

Menurut Muhammad Iqbal negara memiliki pengertian teokrasi yaitu pemerintahan yang berdasarkan tauhid dan menerapkan prinsip-prinsip persamaan, kesetiakawanan dan kebebasan yang terkandung di dalam ajaran tauhid. Prinsip inilah yang sesuai dengan kehendak Tuhan, sebagaimana allah SWT menciptakan manusia untuk menjadi wakilnya (khalifah) di muka bumi.  

Selain itu Muhammad Iqbal juga mendambakan negara yang demokratis dan menjunjung kebebasan setiap individu baik berpendapat maupun untuk mendapat penghidupan yang layak. Dengan pembentukan negara yang demikian maka dipastikan bahwa kehidupan dan kesejahteraan masyarakatnya akan terjamin sebab permasalahan akan selalu terbantu dengan sikap kebersamaan untuk memecahkan setiap permasalahan. Negara juga dapat mengatur dan mengedepankan kepentingan mana saja yang harus di penuhi untuk diselesaikan.  Serta negara wajib menjamin kehidupan yang layak setiap masyarakatnya.

Dapat disimpulkan bahwa pemikiran ekonomi pada masa beliau ini meliputi kritis akan kapitalisme dan komunisme, keadilan sosial serta peran negara. Sama halnya di era kini yang melanda perekonomian, selain pandemi distribusi yang disalurkan pemerintah masih kurang merata dan kurang tepat sasaran. Maka kita dapat mengambil contoh yaitu dengan penerapan zakat yang diterapkan dalam syariat islam. Harapannya dengan zakat yang maksimal dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang kurang mampu. Sehingga tujuan dari itu semua adalah kesejahteraan bersama atau kemaslahatan.

Demikian sedikit pemaparan pemikiran ekonomi islam yang kami tulis, jika ada kesalahan tulis atau pencantuman keterangan kami mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya. Semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca. Terima kasih.

PENULIS :

MAHASISWA UNIVERSITAS JAMBI

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM

1. Fery Adriansyah (C1F020063)

2. Risky Anggreyni (C1F020055)

3. Nazariya Septi Utami (C1F020053)

REFERENSI :

Maula, Niya Nikmatul. Agama dan Negara dalam Prespektif Muhammad Iqbal dan Munawir sjadzali (studi Komperehensif). Diss. UIN SMH BANTEN, 2019.

Maulidizen, Ahmad. "Pemikiran Dan Kontribusi Tokoh Ekonomi Islam Klasik Dan Kontemporer." deliberatif 1.1(2017).

Ulum, Fahrur. " sejarah pemikiran ekonomi islam : analisis pemikiran tokoh dari masa Rasulullah SAW hingga masa kontemporer: buku Perkuliahan Program S-1 Studi Hukum EKonomi Syariah (Muammalah) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya." (2015).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun