Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal dengan Ahok rupanya masih memiliki magnet luar biasa di kancah nasional. Betapa tidak sesaat setelah dirinya dipanggil Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengisi salah satu jabatan di Perusahaan BUMN, pro kontra langsung merebak bak jamur di musim penghujan.
Linimasa media sosial langsung menjadi riuh oleh perdebatan terkait potensi pengangkatan Ahok menjadi petinggi di Pertamina atau bisa jadi di PLN.
Akhirnya Erick setelah melalui pertimbangan Tim Penilai Akhir (TPA) yang langsung dipimpin oleh Presiden Jokowi, mengumumkan bahwa Ahok sudah dapat dipastikan akan memimpin perusahaan minyak nasional, Pertamina.
Berbagai penolakan termasuk dari pihak serikat pekerja Pertamina, tak menjadi halangan bagi TPA untuk menunjuk Ahok sebagai Komisaris Utama.
Kembali linimasa ramai menggugat kemampuan dan kapabilitas Ahok jika kelak ia memegang jabatan itu. Lah padahal sebagai Komisaris Utama Ahok tak bisa-bisa cawe-cawe terlalu dalam dalam operasional perusahaan.
Walaupun misalnya ada special assignment dari Erick Thohir, tetap saja akan ada batasan secara sistem. Karena Perusahaan-Perusahaan BUMN Indonesia menganut tata kelola Two Tier Board System.
Terus apakah dengan sistem itu efektifitas penempatan Ahok sebagai Komisaris Utama untuk mengatasi berbagai masalah akan sesuai dengan harapan pemegang saham? Bisa tapi tak akan efektif. Jika mau sistemnya yang harus dirubah.
Agar dapat melaksanakan visi dan misinya secara efektif, sebuah organisasi atau perusahaan harus merumuskan kebijakan dan inisiatif strategis, melaksanakan kegiatan operasional, serta melakukan pengawasan atau monitoring supaya operasionalnya sejalan dengan kebijakan strategis yang telah ditetapkan.
Dalam tata kelola perusahaan terkait pengurus perusahaan di dunia ini terdapat berbagai macam variasi sistem, namun yang paling banyak digunakan ada dua sistem, yakni One Tier Board System dan Two Tier Board System.
One Tier Board System
Dalam One Tier Board System keseluruhan wewenang pelaksanaan fungsi dalam sebuah perusahaan dilaksanakan oleh satu dewan yang lazim disebut Dewan Direktur, atau untuk beberapa organisasi bisa juga disebut Dewan Komisioner.