Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Erick Thohir Mau Melawan Jokowi, Terkait Pendirian Holding BUMN?

22 November 2019   13:54 Diperbarui: 22 November 2019   14:11 2087
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nah apakah Indonesia sudah memiliki Sovereign Wealth Fund? Ada sih namun fungsinya masih sangat terbatas dan entah sudah layak disebut SWF atau tidak, yang jelas saat ini institusi ini sedang dalam kondisi vakum.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa institusi yang bernama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) adalah cikal bakal dari SWF di Indonesia.

Karena keterbatasan permodalan akibat sumber daya alam seperti minyak dan gas mulai berkurang produksinya serta cadangan devisa yang kita miliki pun tak besar-besar amat.

Akhirnya PIP hanya fokus pada pengembangan infrastruktur di dalam negeri dan mengembangkan energi terbarukan.

Pemerintah sebenarnya seperti kebingungan terkait status PIP ini, makanya kemudian Kementerian Keuangan mengarahkannya menjadi cikal bakal SWF di Indonesia.

Awalnya status PIP merupakan Badan Layanan Umum (BLU) dibawah  Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Mengikuti aturan Pasal 41 dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Tapi kemudian pada tahun 2015 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 3 tahun 2015 Tentang APBN-P 2015 pasal 23a ayat 1 yang menyatakan.

"Seluruh Investasi Pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah dialihkan menjadi Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia pada PT Sarana Multi Infrastruktur",

Maka seluruh dana investasi milik pemerintah yang ada di PIP dengan jumlah Rp.18,356 triliun diserahkan kepada PT. Sarana Multi Infrastuktur, perusahaan dibawah Kemenkeu. Jadi status PIP saat ini vakum.

Nah, akhirnya kemudian sepertinya pemerintah Jokowi mulai mengarahkan SWF ini akan terbentuk melalui pengelolaan Perusahaan-Perusahaan BUMN, dengan membentuk apa yang kita kenal sekarang dengan rencana Super Holding Company BUMN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun