Nah apakah Indonesia sudah memiliki Sovereign Wealth Fund? Ada sih namun fungsinya masih sangat terbatas dan entah sudah layak disebut SWF atau tidak, yang jelas saat ini institusi ini sedang dalam kondisi vakum.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa institusi yang bernama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) adalah cikal bakal dari SWF di Indonesia.
Karena keterbatasan permodalan akibat sumber daya alam seperti minyak dan gas mulai berkurang produksinya serta cadangan devisa yang kita miliki pun tak besar-besar amat.
Akhirnya PIP hanya fokus pada pengembangan infrastruktur di dalam negeri dan mengembangkan energi terbarukan.
Pemerintah sebenarnya seperti kebingungan terkait status PIP ini, makanya kemudian Kementerian Keuangan mengarahkannya menjadi cikal bakal SWF di Indonesia.
Awalnya status PIP merupakan Badan Layanan Umum (BLU) dibawah  Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Mengikuti aturan Pasal 41 dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Tapi kemudian pada tahun 2015 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 3 tahun 2015 Tentang APBN-P 2015 pasal 23a ayat 1 yang menyatakan.
"Seluruh Investasi Pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah dialihkan menjadi Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia pada PT Sarana Multi Infrastruktur",
Maka seluruh dana investasi milik pemerintah yang ada di PIP dengan jumlah Rp.18,356 triliun diserahkan kepada PT. Sarana Multi Infrastuktur, perusahaan dibawah Kemenkeu. Jadi status PIP saat ini vakum.
Nah, akhirnya kemudian sepertinya pemerintah Jokowi mulai mengarahkan SWF ini akan terbentuk melalui pengelolaan Perusahaan-Perusahaan BUMN, dengan membentuk apa yang kita kenal sekarang dengan rencana Super Holding Company BUMN.