Hari ini Jumat (1/11/19) rencananya Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR) Kemenkeu akan menerbitkan Obligasi Syariah Ritel atau biasa disebut Sukuk Ritel.
Mungkin masih banyak yang memiliki persepsi bahwa Sukuk, meskipun menyandang kata "Syariah". Â Namun pada prakteknya dianggap tak jauh berbeda dengan obligasi konvensional.
Memang ada beberapa fitur yang sama antara keduanya. Akan tetapi secara prinsip, sebenarnya antara Sukuk dan Obligasi Konvensional tegas sekali perbedaannya.
Nah berikut ini 7 perbedaan antara Sukuk dan Obligasi Konvensional.
Pertama, Obligasi Konvensional merupakan surat pernyataan hutang dari penerbit kepada para investor. Sedangkan Sukuk adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah dan mereprentasikan kepemilikan investor atas aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk atau istilahnya underlying asset.
Kedua, penerbitan Obligasi Konvensional sudah dapat dipastikan tak memerlukan underlying asset. Sedangkan Sukuk mewajibkan keberadaan underlying asset sebagai dasar penerbitan dan sumber pembayaran imbal hasilnya. Struktur yang dipergunakan dalam skema transaksinya menggunakan akad syariah.
Ketiga, penerbitan Obligasi Konvensional tak memerlukan landasan dalam setiap penerbitannya. Sedangkan Sukuk memerlukan landasan syariah baik berupa fatwa dari pihak berwenang dalam hal Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dan atau pernyataan kesesuaian Sukuk terhadap prinsip-prinsip syariah yang digariskan oleh lembaga yang sama.
Keempat, terkait penggunaan dana hasil pernerbitan obligasi, Obligasi Konvensional tak mengenal pembatasan. Sedangkan Sukuk penggunaan dana hasil penerbitannya harus digunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Kelima, imbal hasil bagi pemegang Obligasi Konvensional berupa bunga atau Interest yang tidak terkait langsung dengan tujuan pendanaannya. Sedangkan dalam Sukuk, imbal hasil yang diberikan terkait dengan aset, akad, dan tujuan pendanaannya.
Imbal hasil yang diberikan dapat berupa hasil uang sewa atau ujrah, fee, margin, bagi hasil, atau sumber lainnya sesuai akad  yang digunakan dalam transaksi underlying.
Keenam, perdagangan  Obligasi Konvensional di pasar sekunder mencerminkan penjualan atas surat utang. Sedangkan penjualan Sukuk di pasar sekunder mencerminkan penjualan atas kepemilikan aset yang menjadi dasar penerbitan.