Sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah mengusulkan ada kenaikan bea materai menjadi Rp.10.000 bagi nilai dokumen lebih dari Rp.5.juta. Sedangkan yang dibawah itu tak dikenakan bea materai.
"Pengaturan tersebut diusulkan untuk disederhanakan menjadi hanya 1 batasan bea meterai saja dan nilainya ditingkatkan menjadi Rp 5.000.000 sebagai batas nominal dari nilai dokumen," Ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu (3/7/2019) lalu seperti yang dilansir Detik.com.
Selain poin kenaikan dan penyederhanaan tarif bea materai, terdapat dua poin krusial lain dalam revisi UU ini, yaitu, dokumen yang menjadi obyek bea materai tidak hanya terbatas pada dokumen kertas, tapi juga dokumen digital.
Dan agar pemungut bea materai (penerbit dokumen) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelunasan bea materai.
Artinya jika kita merupakan nasabah perbankan, kita tak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk materai karena menurut aturan baru tersebut merupakan tanggung jawab pihak bank.
Jika beleid itu sudah resmi disahkan dan diterapkan otomatis biaya operasional perbankan akan naik, karena seluruh biaya bea materai harus ditanggung bank, tidak seperti saat ini, bea materai ditanggung nasabah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H