Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mengenal Bea Materai yang Segera Akan Naik Jadi Rp. 10.000

29 Oktober 2019   14:11 Diperbarui: 29 Oktober 2019   17:22 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah mengusulkan ada kenaikan bea materai menjadi Rp.10.000 bagi nilai dokumen lebih dari Rp.5.juta. Sedangkan yang dibawah itu tak dikenakan bea materai.

"Pengaturan tersebut diusulkan untuk disederhanakan menjadi hanya 1 batasan bea meterai saja dan nilainya ditingkatkan menjadi Rp 5.000.000 sebagai batas nominal dari nilai dokumen," Ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu (3/7/2019) lalu seperti yang dilansir Detik.com.

Selain poin kenaikan dan penyederhanaan tarif bea materai, terdapat dua poin krusial lain dalam revisi UU ini, yaitu, dokumen yang menjadi obyek bea materai tidak hanya terbatas pada dokumen kertas, tapi juga dokumen digital.

Dan agar pemungut bea materai (penerbit dokumen) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelunasan bea materai.

Artinya jika kita merupakan nasabah perbankan, kita tak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk materai karena menurut aturan baru tersebut merupakan tanggung jawab pihak bank.

Jika beleid itu sudah resmi disahkan dan diterapkan otomatis biaya operasional perbankan akan naik, karena seluruh biaya bea materai harus ditanggung bank, tidak seperti saat ini, bea materai ditanggung nasabah.

Sumber: 1, 2, 3, dan 4.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun