Untuk minuman beralkohol tak boleh melebihi 1 liter, apabila melebihi ketentuan tersebut maka barang tersebut akan langsung dimusnahkan.
Bagi Direct Selling, aturan utamanya PMK/112.04/2018 Tentang Barang Impor Kiriman dan PER-21/BC/2018 Tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor.
Kewajiban atas PPH, diatur dalam PP nomor 23 Tahun 2018 Tentang PPH final bagi UMKM sebesar 0,5 persen dari nilai barang yang masuk.
Kemudian ketentuan bea masuk terkait direct selling, dibebaskan apabila nilai kepabeanan tak melebihi US$ 75 Dollar. Jika melebihi nilai tersebut atau melebihi batas penerimaan dalam sehari maka dikenakan tarif PPH sebesar 7,5 persen dari nilai barang yang masuk.
Mengenai nilai kepabeanan, diatur menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan nilai pabean per jenis barang kiriman. Kecuali untuk buku yang bebas tarif.
Sedangkan aturan cukai barang kiriman, membebaskan dari segala cukai apabila barang yang dikirim berupa rokok maksimal 40 batang, 10 batang cerutu, serta 40 gram atau 40 ml hasil racikan tembakau lainnya.
Sedangkan buat produk minuman mengandung alkohol dibatasi 350 ml. Jika melebihi angka maksimal tersebut akan dimusnahkan dengan atau tanpa disaksikan pemilik barang.
Aturannya telah jelas, semoga setiap pebisnis Jastip bisa mematuhinya tanpa harus kucing-kucingan dengan aparat, apalagi mencoba menyuap. Beres tidak, masalah malah bertambah.
Sumber:
cnbcindonesia.com
liputan6.com
pajak.go.id
beacukai.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H