Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Jastip, Aturan dan Aspek Perpajakannya

17 Oktober 2019   08:35 Diperbarui: 18 Oktober 2019   09:18 5317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis Jastip yang sekarang kian menjamur berkat perkembangan teknologi yang kemudian memunculkan berbagai platform media sosial yang digunakan sebagai vehicle untuk kelancaran bisnis ini.

Sebetulnya bisnis Jastip ini sudah lama dikenal masyarakat. Semua berawal dari urusan sosial, ada individu yang sedang bepergian keluar kota atau keluar negeri, kemudian teman-temannya titip untuk dibelikan sesuatu barang, dan individu itu membelikan barang sesuai permintaan teman-temannya tersebut.

Nah, dari urusan titip menitip ini kemudian menjadi sebuah bisnis yang sangat menguntungkan, tak hanya bagi individu tertitip atau pelaku usaha Jastip. 

Namun bagi si penitip juga, selain tentu saja ia mendapatkan barang yang diinginkannya. ia juga bisa memperoleh keuntungan secara nominal karena biasanya barang yang dibeli lewat Jastip lebih murah dibanding lewat online sekalipun

Misalnya kita membeli barang di Amazon harganya 100 dollar sampai ketangan konsumen dengan ongkos kirim dan sebagainya , uang yang harus dibayarkan oleh konsumen tersebut bisa mencapai 180 dollar. 

Sedangkan lewat Jastip hanya 130 dollar artinya si pengguna jasa Jastip bisa menghemat cost sebesar 50 dollar.

Jastip yang kini sudah bertranformasi menjadi sebuah bisnis dari sebelumnya hanya urusan sosial dan budaya. Terdapat dua bentuk yang paling umum dalam bisnis Jastip ini, Personal Shopper dan Direct Selling. 

Personal Shopper biasanya individu yang bepergian keluar negeri atau ke luar kota untuk kebutuhan membelikan barang titipan konsumennya.

Sedangkan Direct Selling merupakan sebuah metode penjualan langsung, dan barang yang mereka jual adalah barang-barang dari luar negeri. 

Berbeda dengan personal shopper yang berbelanja sesuai pesanan si penitip, direct selling menyediakan stock barang tertentu yang di anggap sedang hype untuk dijual di pasar Indonesia.

Belum ada data resmi berapa banyak pemain dalam bisnis Jastip ini, namun yang jelas pengusaha Ritel di Tanah Air sudah mulai mengkhawatirkan keberadaannya, terutama Jastip ilegal

Mereka menganggap tak ada level of the playing field, ada masalah ketidakadilan, karena peritel umum membayar bea masuk atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat mengimpor barang. Di sisi lain, pelaku Jastip ilegal justru menghindari itu semua dengan modus-modus menghindari tarif.

Menurut Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Imdonesia (Aprindo), Tutum Rahanta, pihaknya bukan tak mendukung e commerce atau berbagai aktifitas ekonomi di media sosial. Namun pemerintah diharapkan bisa bersikap adil.

"Ada sekelompok masyarakat melakukan tanpa aturan maka kami harus dilindungi agar penerimaan negara dari perdagangan kami terjaga, dan industri-industri seperti kami dilindungi," kata Tutum Jumat (17/09/19) lalu seperti yang dilansir CNBCIndonesia.com

Pemerintah sebetulnya sudah menyiapkan aturan terkait hal ini. Melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Selain untuk melindungi pengusaha ritel, aturan itu jika tak diterapkan pada para pelaku bisnis Jastip negara berpotensi akan mengalami kerugian.

Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi. Potensi kerugian negara mencapai 17 persen dari harga barang apabila jastip marak di Indonesia. Kerugian ini berasal dari PPN 10 persen, PPh 10 persen dan Bea Masuk 7,5 persen.

"Kalau melihat potensi, PPN 10 persen, PPH 10 persen dan bea masuk 7,5 persen, jadi 17 persenan lah,"Ujar Heru beberapa waktu lalu seperti yang dikutip dari liputan6.com.

Aturan perpajakan bagi para Jastiper sebenarnya sudah disiapkan oleh Kemenkeu. Agar barang yang diperdagangkan dalam bisnis Jastip menjadi legal.

Bagi Personal Shopper, aturan utamanya PMK/203.04/2017 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, Barang Bawaan Penumpang.

Kewajiban perpajakan yang dikenakan ialah PPH pasal 25 dengan norma 50 persen dari penghasilan bruto.

Sementara untuk aturan Kepabeanan terkait bea masuk, aturan Free on Board (FOB) atau barang bebas bea sekali bawa yang memiliki batasan harga barang yang dibawa tidak lebih besar dari US$ 500 Dollar.

Jika melebihi akan dikenakan tarif bea sebesar 10 persen dari nilai barang kelebihannya tersebut. Pembebasan cukai akan diberikan jika penumpang membawa 200 batang rokok, 25 batang cerutu atau 100 gram produk tembakau lainnya.

Untuk minuman beralkohol tak boleh melebihi 1 liter, apabila melebihi ketentuan tersebut maka barang tersebut akan langsung dimusnahkan.

Bagi Direct Selling, aturan utamanya PMK/112.04/2018 Tentang Barang Impor Kiriman dan PER-21/BC/2018 Tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor.

Kewajiban atas PPH, diatur dalam PP nomor 23 Tahun 2018 Tentang PPH final bagi UMKM sebesar 0,5 persen dari nilai barang yang masuk.

Kemudian ketentuan bea masuk terkait direct selling, dibebaskan apabila nilai kepabeanan tak melebihi US$ 75 Dollar. Jika melebihi nilai tersebut atau melebihi batas penerimaan dalam sehari maka dikenakan tarif PPH sebesar 7,5 persen dari nilai barang yang masuk.

Mengenai nilai kepabeanan, diatur menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan nilai pabean per jenis barang kiriman. Kecuali untuk buku yang bebas tarif.

Sedangkan aturan cukai barang kiriman, membebaskan dari segala cukai apabila barang yang dikirim berupa rokok maksimal 40 batang, 10 batang cerutu, serta 40 gram atau 40 ml hasil racikan tembakau lainnya.

Sedangkan buat produk minuman mengandung alkohol dibatasi 350 ml. Jika melebihi angka maksimal tersebut akan dimusnahkan dengan atau tanpa disaksikan pemilik barang.

Aturannya telah jelas, semoga setiap pebisnis Jastip bisa mematuhinya tanpa harus kucing-kucingan dengan aparat, apalagi mencoba menyuap. Beres tidak, masalah malah bertambah.

Sumber:
cnbcindonesia.com
liputan6.com
pajak.go.id
beacukai.go.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun