Tak hanya kuantitas yang jeblok, kualitasnya pun seiring sejalan. Menurut Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) DPR periode ini hanya menghasilkan Undang-Undang yang cacat kualitas dan legitimasi.Â
"Perkaranya banyak, tapi yang dikabulkan ada 46 buah. Ini sedikit bisa menunjukkan bahwa ada problem substansi dan kualitas UU yang dihasilkan oleh DPR, 64 di antaranya harus diralat (dibenarkan) oleh MK," Ujar Lucius Karus Peneliti Senior Formappi, seperti yang dikutip dari beritagar.id.
Perkara tingkat kehadiran anggota DPR dalam berbagai sidang dan rapat kerja periode ini pun mendapat sorotan negatif. Donal Fariz salah seorang peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) mengungkapkan. Pada 7 Januari 2019, misalnya, tercatat 310 anggota DPR tak hadir dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan III tahun 2018-2019.Â
"Meskipun ramai dicibir, DPR tak juga berbenah. Rapat paripurna ke-14 masa sidang IV yang digelar pada 19 Maret 2019 lalu hanya diikuti oleh 24 anggota DPR," Kata Donal, beberapa waktu yang lalu.
Padahal anggota dewan saat ini masih terikat dengan Peraturan DPR nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik. Berdasarkan aturan tersebut, setiap anggota harus hadir dalam setiap rapat kerja yang merupakan kewajibannya.Â
Memang ada sanksi tertentu bagi anggota dewan yang tak memenuhi aturan itu, namun sanksinya itu sangat longgar dan tak memiliki efek jera sama sekali.
Performa DPR periode 2014-2019, tak sebanding dengan besarnya uang rakyat yang mereka kelola. Kata dia, jumlah total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk lembaga legislatif 2015-2019 mencapai Rp26,14 triliun. "Rata-rata anggaran DPR per tahun sebesar Rp5,23 triliun," tambah Donal.
Belum lagi jika kita bicara masalah korupsi, ICW Â mencatat 59 anggota legislatif berstatus tersangka, terdakwa, dan bahkan terpidana kasus korupsi.Â
Berbagai prestasi buruk tersebut kemudian coba mereka tutup dengan mengejar pengesahan berbagai RUU yang selama ini masih jadi pembahasan panjang karena memang masih banyak sekali masalah didalam substansinya.Â
RUU KPK, yang sejak dari dulu selalu bermasalah, tiba-tiba mereka sahkan. Kemudian beberapa RUU lain seperti RKUHP, RUU Pemasyarakan, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Sumber Daya Air dan berbagai RUU lainnya.
Tingkah DPR yang terakhir inilah yang membuat kondisi bumi pertiwi hari ini menjadi gonjang-ganjing, mahasiswa yang selama ini seperti malas bergerak, tiba-tiba menjadi beringas dan gesit berdemontrasi karena mereka sadar apa yang akan diputuskan oleh DPR menjadi Undang-Undang itu akan merugikan rakyat banyak.Â