Cuitan Wakil Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitternya @hnurwahid terkait kondisi di Wamena Papua . Menarik perhatian para Netizen.
"Kita berduka, atas tragedi genocyda di Wamena.32 Orang Tewas&Ribuan Mengungsi. Sebagian Besarnya Warga Pendatang. Pemerintah Tetap Harus Selesaikn Kabut Asap, Sikapi Bijak Demo2, Tapi Tak Boleh Remehkan Tragedi di Wamena. Kelanjutan NKRI Taruhannya."
Ada satu kata yang menarik perhatian warganet dalam cuitan ini "Genosida". Berbagai tanggapan Netizen atas cuitan politisi senior PKS, salah satu nya dari jurnalis senior Uni Lubis, lewat akun Twitternya, @unilubis
"1. Tolong buka kamus cek arti kata genosida.  Menurut saya  yg terjadi Wamena belum masuk kategori itu.
2. Harus didorong bentuk TGPF independen utk tuntaskan tragedi ini
3. Politisi jgn ikut memecah belah antar kelompok masy dg diksi.
4. Berduka utk all korban tewas di Papua" cuit  Uni.
Ada baiknya sebagai akun yang memiliki jumlah follower cukup banyak dan ia pun seorang politisi selebritis yang kerap muncul dipemberitaan media, Hidayat Nur Wahid, lebih hati-hati dalam bermedsos.
Bukan tak mungkin ungkapan genosida dalam cuitannya itu, bisa memantik masalah lebih besar dan aksi balasan di daerah lain. Lantas apakah pantas kondisi Wamena itu masuk dalam kategori genosida , seperti di pertanyakan Uni.
Istilah Genosida pertama kali didengungkan pada tahun 1944 oleh Raphael Lemkin untuk menggambarkan kebijakan sistematis Nazi, dengan menggabungkan kata "geno" yang berasal dari bahasa Yunani, artinya suku atau ras, dan caedere dari bahasa latin yang artinya pembunuhan.
Pengertian genosida ialah merupakan tindakan atau perilaku apapun dari kelompok atau komunitas tertentu untuk menghancurkan, membumihanguskan dan menghilangkan seluruh atau sebagian besar kelompok etnis, ras, bangsa atau agama tertentu yang dilakukan secara besar-besaran.
Sementara bila kita mengacu kepada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai masalah genosida, diatur dalam Statuta Roma yang mulai efektif diberlakukan tahun 2002.
Dalam statuta tersebut disebutkan bahwa kejahatan genosida merupakan sebuah tindakan kejahatan HAM berat dan dapat disidangkan secara internasional.Â
Pasal 6 dalam statuta itu menyebutkan;
"Tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, etnis, ras dan agama". Tindakan itu mencakup antara lain; (a) pembunuhan anggota kelompok; (b) mengakibatkan penderitaan serius terhadap jiwa dan mental anggota kelompok; (c) Secara sengaja menciptakan kondisi kehidupan yang bertujuan untuk melakukan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan maupun sebagian; (d) mengenakan upaya-upaya yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok itu; dan (e) dengan paksa mengalihkan anak-anak dari kelompok itu ke kelompok yang lain"
Sebagai contoh fenomena genosida, mari kita lihat bagaimana Nazi yang notebenenya merupakan bangsa kaukasian, dengan cara yang sistematis menghabisi bangsa Yahudi secara masif di dataran Eropa di awal sampai pertengahan tahun 1940an. Walau angka pastinya berbeda-beda namun tak kurang dari 9 juta orang bangsa Yahudi di bantai oleh Nazi.
Kemudian konflik etnis di Rwanda sebuah negara di Afrika Tengah, tak kurang dari 800.000 ribu orang suku Tutsi dihabisi dengan sangat kejam oleh ekstremis suku Hutu dalam jangka waktu 100 hari, pada tahun 1994.
Di Indonesia sendiri genosida pernah terjadi, walaupun dalam kondisi dan alasan berbeda. Tragedi yang dipicu oleh gerakan kudeta yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) 30 September 1965. Tepat 54 tahun lalu.
Ideologilah yamg memicu terjadinya genosida tersebut. Pihak yang dianggap komunis ditangkap, disiksa, dibantai, serta dibuang tanpa melewati proses pengadilan hukum yang jelas. Tak jelas benar berapa jumlah yang terkena aksi ini.
Sekarang mari kita cermati dengan pengertian dan contoh tersebut apakah kejadian Wamena yang menewaskan 32 orang itu merupakan manifestasi genosida?
Pemerintah jelas membantah sinyalemen ini. Seperti diungkapkan pihak Kepolisian.
"Pelaku pembakaran bukan penduduk asli Wamena. Penduduk Lembah Baliem (penduduk asli Wamena) justru banyak membantu memberi perlindungan kepada para pendatang dengan mengamankan di rumah warga maupun gereja," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal dalam keterangannya, Minggu (29/9/2019). Seperti yanh dikutip dari detik.com
Entah apa maksud Hidayat Nur Wahid memposting ungkapan yang sangat berbahaya ini, alih-alih meredam suasana agar tak tambah panas. Malah seperti memanas-manasi.
Beroposisi sih sah-sah saja, tapi lakukanlah dengan cara konstruktif tanpa harus berpotensi mengorbankan keutuhan Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H