Yayasan Lentera Anak (YLA) yang berada di tengah pusaran polemik antara KPAI Â dengan PB Djarum, mungkin tak perlu di ceritakan lagi bagaimana polemik itu terjadi, karena sebagian besar masyarakat Indonesia sudah mengetahui polemik tersebut.Â
Di tengah-tengah kekisruhan ini ada beberapa pihak yang menginformasikan bahwa YLA dan KPAI menerima dana dari sebuah organisasi nirlaba asing, yang bergerak dalam kampanye anti rokok, Bloomberg Initiave Care
KPAI langsung menyangkal informasi ini, melalui Ketua KPAI, Susanto, "Perlu kami sampaikan bahwa KPAI tidak pernah menerima dana dari Bloomberg serupiah pun," kata Susanto, Senin (9/9/2019) lalu, seperti yang dikutip dari Detik.com
Berbeda dengan KPAI, Sekondannya dalam polemik ini, Yayasan Lentera Anak, mengakui bahwa mereka memang merupakan salah satu penerima dana yang di berikan oleh Bloomberg PhilanthropiesÂ
Penerimaan dana ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua YL, Lisda Sundari. Seperti yang dilansir IDNTimes.comÂ
"Iya menjadi salah satu penerima, tetapi angkanya saya lupa soalnya proyek dengan luar negeri kan banyak saya gak begitu ingat, netizen kayaknya yang lebih tahu," jelas Lisda kemarin, Selasa (10/9/19).
Ia menambahkan bahwa sebagai LSM, YLA tidak hanya menerima dana dari Bloomberg saja, namun dari beberapa donatur lain juga. Dana tersebut didapatkan setelah mengajukan proposal kepada lembaga donor.
"Jadi donasi tidak hanya Bloomberg Philanthropies tetapi ada donatur lain," tambah Lisda.
Ya jika faktanya memang seperti itu gak heran lah apabila mereka begitu militan dalam memberangus dan menuduh Djarum telah melakukan promosi rokok terselubung kepada anak-anak.
Bantahan apapun seperti tak akan mampu menggugurkan tuduhan mereka terhadap PB Djarum. Padahal menurut mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden Gus Dur, Hamid Awaludin, secara yuridis Djarum Foundation yang membawahi PB Djarum sangat berbeda dengan PT Djarum. Yayasan Djarum diatur oleh rezim Undang-Undang No 28 tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.Â
Maka, "secara yuridis, antara PT Djarum dengan Yayasan Djarum, adalah dua entitas berbeda karena PT Djarum diatur dalam Undang-Undang Perseroan, sementara Yayasan Djarum tunduk pada rezim Undang-Undang Yayasan" Ujar Hamid (11/09/19) hari ini. seperti yang dilansir Kompas.com
Kembali ke Yayasan Lentera Anak, mereka merupakan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Â yang bergerak dalam bidang perlindungan anak serta mengembangkan program dan serangkaian kegiatan kajian dan advokasi kebijakan yang berpihak kepada anak, kampanye perlindungan anak, meningkatkan partispasi masyarakat demi terwujudnya Indonesia sebagai Negara demokrasi yang ramah anak.Â
Terlihat seperti tak ada urusannya dengan masalah produk tembakau, namun YLA concern terhadap jumlah perokok usia anak-anak yang kian bertambah, menurut data Kementerian Kesehatan, tahun 2018 jumlah perokok anak naik, 9,1% dibanding tahun sebelumnya yang hanya 5% saja. Nah atas dasar itulah mereka mulai bergerak di advokasi perokok anak.
Selain YLA, menurut data dari tobaccocontrolgrants.org, terdapat 57 lembaga dari berbagai entitas yang menikmati uang segar yang diberikan oleh Bloomberg, sejak tahun 2006 Bloombergs Initiave care di inisiiasi oleh Michael. R. Bloomberg yang merupakan salah satu orang terkaya di dunia pemiliki kerajaan bisnis media, Bloomberg.Â
Ia berkomitmen akan menggelontorkan dana sebesar US$ 1 Milyar, untuk mendukung dan mengurangi penggunaan tembakau di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah.
Melalui Bloomberg Philanthropies inisiatif ini akan terus dilakukan dengan mendukung berbagai organisasi pengontrol tembakau dan di negara berpenghasilan rendah dan menegah seperti Indonesia hingga tahun 2022.
Rasanya ini seperti perang dua raksasa dengan anak sebagai trophy-nya, dan produk-produk tembakau sebagai medianya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H