Yayasan Lentera Anak (YLA) yang berada di tengah pusaran polemik antara KPAI Â dengan PB Djarum, mungkin tak perlu di ceritakan lagi bagaimana polemik itu terjadi, karena sebagian besar masyarakat Indonesia sudah mengetahui polemik tersebut.Â
Di tengah-tengah kekisruhan ini ada beberapa pihak yang menginformasikan bahwa YLA dan KPAI menerima dana dari sebuah organisasi nirlaba asing, yang bergerak dalam kampanye anti rokok, Bloomberg Initiave Care
KPAI langsung menyangkal informasi ini, melalui Ketua KPAI, Susanto, "Perlu kami sampaikan bahwa KPAI tidak pernah menerima dana dari Bloomberg serupiah pun," kata Susanto, Senin (9/9/2019) lalu, seperti yang dikutip dari Detik.com
Berbeda dengan KPAI, Sekondannya dalam polemik ini, Yayasan Lentera Anak, mengakui bahwa mereka memang merupakan salah satu penerima dana yang di berikan oleh Bloomberg PhilanthropiesÂ
Penerimaan dana ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua YL, Lisda Sundari. Seperti yang dilansir IDNTimes.comÂ
"Iya menjadi salah satu penerima, tetapi angkanya saya lupa soalnya proyek dengan luar negeri kan banyak saya gak begitu ingat, netizen kayaknya yang lebih tahu," jelas Lisda kemarin, Selasa (10/9/19).
Ia menambahkan bahwa sebagai LSM, YLA tidak hanya menerima dana dari Bloomberg saja, namun dari beberapa donatur lain juga. Dana tersebut didapatkan setelah mengajukan proposal kepada lembaga donor.
"Jadi donasi tidak hanya Bloomberg Philanthropies tetapi ada donatur lain," tambah Lisda.
Ya jika faktanya memang seperti itu gak heran lah apabila mereka begitu militan dalam memberangus dan menuduh Djarum telah melakukan promosi rokok terselubung kepada anak-anak.
Bantahan apapun seperti tak akan mampu menggugurkan tuduhan mereka terhadap PB Djarum. Padahal menurut mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden Gus Dur, Hamid Awaludin, secara yuridis Djarum Foundation yang membawahi PB Djarum sangat berbeda dengan PT Djarum. Yayasan Djarum diatur oleh rezim Undang-Undang No 28 tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.Â
Maka, "secara yuridis, antara PT Djarum dengan Yayasan Djarum, adalah dua entitas berbeda karena PT Djarum diatur dalam Undang-Undang Perseroan, sementara Yayasan Djarum tunduk pada rezim Undang-Undang Yayasan" Ujar Hamid (11/09/19) hari ini. seperti yang dilansir Kompas.com