Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Begini Skema Pembiayaan Berikut Jadwal Pemindahan Ibu Kota

27 Agustus 2019   07:00 Diperbarui: 27 Agustus 2019   07:08 1347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, setelah pengumuman resmi ini berarti semua kajian sudah selesai dan Penajam Paser Utara sudah ditentukan sebagai ibukota baru 

"maka proses berikutnya adalah kita konsultasi dengan DPR RI untuk menyepakati bentuk produk hukum apa yang diperlukan, baik undang-undang, rancangan undang-undang, didukung dengan naskah akademis. 

Sementara 2020, adalah tahap penyiapan tanah dan memastikan status tanah itu sendiri, termasuk menyiapkan infrastruktur dasarnya," ujar Bambang, Senin (26/08/19) kemarin seperti yang dilansir liputan6

Tahun 2020, regulasi akan disiapkan, aturan kelembagaan, lahan, dan rencana tata ruang. Rangkaian tahapan ini terdiri dari lima langkah utama. 

Pertama, mempersiapkan regulasi dan kerangka kebijakan Ibukota Negara (IKN). Termasuk di dalamnya status lahan yang dipersiapkan. Regulasi yang dibahas terdiri dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kebijakan lahan peruntukan IKN. 

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Rancangan Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang(RTR) Kawasan Strategis Nasiona (KSN)IKN (skala 1:25.000 dan 1:5.000 untuk core).

Peraturan Perundangan tentang insentif untuk swasta dalam pembangunan IKN, Peraturan Perundangan tentang skema pembiayaan IKN (Penerimaan Negara  Bukan Pajak-earmarking, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), Pengelolaan Aset), dan Rancangan Peraturan Daerah untuk wilayah yang berhubungan dengan IKN.

Kedua, pembahasan dengan DPR tentang persetujuan pemindahan IKN, sekaligus menetapkan secara resmi Kabupaten Penajaman Paser Utara sebagai Ibukota Negara baru. Ketiga, membentuk Badan Otorita khusus pemindahan IKN.

Keempat, mencadangkan lahan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanagara untuk kawasan IKN. Kelima, menyusun Rancangan Tata Ruang(RTR) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan di lokasi terplih

Tahun 2021, Bappenas bersama instansi terkait akan membuat masterplan di wilayah Penajam secara detil. Siteplan, skema bangunan, skema dan rancangan infrastruktur dasar. Yang terdiri dari kawasan inti pusat pemerintahan seluas 2.000 hektar. Dan seluruh kawasan ibukota negara baru seluas 40.000 hektar.

Tahun 2022-2024, akan fokus penyediaan lahan dan bila ada lahan yang akan dibebaskan segera dilakukan sekaligus menyusun detail engineering design. Diperiode ini groundbreaking pembangunan IKN baru juga dilaksanakan. Ibukota baru Indonesia mulai dibangun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun