Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Begini Skema Pembiayaan Berikut Jadwal Pemindahan Ibu Kota

27 Agustus 2019   07:00 Diperbarui: 27 Agustus 2019   07:08 1347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari Senin (26/08/19) siang kemarin, Presiden Jokowi secara resmi telah mengumumkan Pusat Pemerintahan Indonesia akan pindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. 

Daerah tersebut dipilih karena merupakan daerah yang paling memenuhi syarat-syarat  yang telah ditetapkan. Berada ditengah-tengah wilayah Indonesia, memiliki infrastruktur pendukung yang memadai, diasumsikan relatif aman dari gempa dan bencana lainnya.

Konsep kota hijau yang menyatu dengan alam akan diusung menjadi dasar pembangunan ibukota baru. Pemerintah sudah menyediakan lahan seluas 180 ribu hektar, untuk membangun kota tersebut, sebagai tahap awal lahan yang akan terpakai hanya sekitar 40 ribu hektar saja. 

Untuk keperluan gedung-gedung inti pemerintahan, seperti Istana Negara Kantor-Kantor Kementerian dan Sebagian Lembaga Negara, Markas Besar Kepolisian dan TNI, serta Gedung DPR/MPR.

Selain itu akan dibangun pula sarana pendukung lain seperti perumahan bagi aparat sipil negara (asn), Polisi dan TNI, Sekolah, Rumah ibadah. Drainase dan sistem kelistrikan dan komunikasi akan dibangun memakai teknologi terkini yang estetis tidak ruwet.

Untuk semua pembangunan tersebut pemerintah sudah berhitung, dan memerlukan biaya sebesar Rp. 466 Triliun. Dengan memakai 3 skema Pembiayaannya, seperti yang dikutip dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Pertama, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan porsi 19,2 % untuk kebutuhan infrastruktur dasar, istana Negara dan bangunan strategis, markas Polri dan TNI, rumah dinas ASN,TNI/Polri, pengadaan lahan, ruang terbuka hijau, dan Pangkalan Militer.

Kedua, Pihak Swasta dengan Porsi 26,2 %, untuk keperluan; perumahan umum, perguruan tinggi, science-techno park, peningkatan sarana bandara, pelabuhan, dan jalan tol, sarana kesehatan, dan pusar perbelanjaan.

Ketiga, skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) memiliki porsi terbesar dibanding 2 skema yang lain yakni sebesar 54 ,6 % dari seluruh dana yang diperlukan untuk pemindahan ibukota ini. 

KPBU akan di pergunakan untuk pembangunan gedung Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif, infrastruktur diluar yang sudah dibiayai APBN, sarana pendidikan dan kesehatan, museum dan Lembaga Pemasyarakatan, serta sarana penunjang lainnya.

Ke-3 skema ini akan dijalankan secara simultan sejalan dengan kerangka waktu yang telah ditentukan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). 

Menurut Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, setelah pengumuman resmi ini berarti semua kajian sudah selesai dan Penajam Paser Utara sudah ditentukan sebagai ibukota baru 

"maka proses berikutnya adalah kita konsultasi dengan DPR RI untuk menyepakati bentuk produk hukum apa yang diperlukan, baik undang-undang, rancangan undang-undang, didukung dengan naskah akademis. 

Sementara 2020, adalah tahap penyiapan tanah dan memastikan status tanah itu sendiri, termasuk menyiapkan infrastruktur dasarnya," ujar Bambang, Senin (26/08/19) kemarin seperti yang dilansir liputan6

Tahun 2020, regulasi akan disiapkan, aturan kelembagaan, lahan, dan rencana tata ruang. Rangkaian tahapan ini terdiri dari lima langkah utama. 

Pertama, mempersiapkan regulasi dan kerangka kebijakan Ibukota Negara (IKN). Termasuk di dalamnya status lahan yang dipersiapkan. Regulasi yang dibahas terdiri dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kebijakan lahan peruntukan IKN. 

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Rancangan Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang(RTR) Kawasan Strategis Nasiona (KSN)IKN (skala 1:25.000 dan 1:5.000 untuk core).

Peraturan Perundangan tentang insentif untuk swasta dalam pembangunan IKN, Peraturan Perundangan tentang skema pembiayaan IKN (Penerimaan Negara  Bukan Pajak-earmarking, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), Pengelolaan Aset), dan Rancangan Peraturan Daerah untuk wilayah yang berhubungan dengan IKN.

Kedua, pembahasan dengan DPR tentang persetujuan pemindahan IKN, sekaligus menetapkan secara resmi Kabupaten Penajaman Paser Utara sebagai Ibukota Negara baru. Ketiga, membentuk Badan Otorita khusus pemindahan IKN.

Keempat, mencadangkan lahan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanagara untuk kawasan IKN. Kelima, menyusun Rancangan Tata Ruang(RTR) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan di lokasi terplih

Tahun 2021, Bappenas bersama instansi terkait akan membuat masterplan di wilayah Penajam secara detil. Siteplan, skema bangunan, skema dan rancangan infrastruktur dasar. Yang terdiri dari kawasan inti pusat pemerintahan seluas 2.000 hektar. Dan seluruh kawasan ibukota negara baru seluas 40.000 hektar.

Tahun 2022-2024, akan fokus penyediaan lahan dan bila ada lahan yang akan dibebaskan segera dilakukan sekaligus menyusun detail engineering design. Diperiode ini groundbreaking pembangunan IKN baru juga dilaksanakan. Ibukota baru Indonesia mulai dibangun.

Untuk tahap pembangunan ini membutuhkan waktu yang cukup panjang dan diproyeksi memakan waktu hingga 24 tahun, mulai dari tahun 2021-2045. Artinya, pembangunan ibu kota baru ini tak cukup diselesaikan oleh satu masa jabatan pemerintahan di Indonesia.

Kota ini dirancang hanya untuk 1,5 juta penduduk ditahap pertama dengan memperhitungkan jumlah maksimal. Perkiraan jumlah PNS pusat serta legislatif dan yudikatif adalah 195.500 ribu orang. Polri dan TNI 25.660 ribu orang, pihak keluarga dari yang pindah 884.840 orang, dan pelaku bisnis 393.950. 

Total 1,5 juta orang, itu pun setelah ibu kota baru ini selesai dibangun 5-10 tahun mendatang. Bahkan, ibu kota baru ini tidak akan masuk daftar 10 kota terbesar di Indonesia," kata Bambang.

Apakah rencana ini akan sesuai dengan pelaksanaannya nanti, mari kita kawal bersama.

Sumber: 1, 2

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun