Mahar dalam pernikahan, bila nikahnya menggunakan hukum Islam merupakan salah satu syarat sah nya pernikahan tersebut. Mahar memiliki makna yang dalam. Hikmah yang di syariatkan menjadi sebuah pertanda tersendiri bahwa seorang wanita itu harus dimuliakan.Â
Jadi mahar itu harus diberikan dengan Ikhlas dan tulus serta diniatkan untuk memuliakan wanita yang akan dinikahinya. Mahar atau mas kawin yang telah diberikan nantinya menjadi hak milik penuh sang istri.
Mas kawin atau mahar  bukan untuk dijadikan bahan pameran kepada khalayak. Mahar bertujuan untuk memuliakan mempelai wanita. Jadi jika kamu mau menikah, sebaiknya tidak dipusingkan dengan urusan mahar, menyusahkan diri dengan urusan mas kawin.
Baca juga : Trik Cepat Mengubah Warna Foto Pernikahan dengan Mudah
Mahar bisa berupa apa saja namun lebih baik yang tidak memberatkan pasangan kita dan bisa bermanfaat dikemudian hari. Â Bentuk mahar bisa bermacam-macam, ada mahar yang berupa perhiasan, Al Quran dan alat shalat seperti mukena dan sajadah, sejumlah uang, atau uang yang dijadikan hiasan sesuai dengan tanggal pernikahan atau ulang tahun sang mempelai perempuan misalnya.
Nah yang terakhir ini lah yang harus kita waspadai, jangan sampai hanya karena ingin memberikan sesuatu yang monumental malah menjadikan kita berurusan dengan hukum.Â
Begini, menurut Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Barang siapa yang merusak simbol negara dalam hal ini mata uang rupiah ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp. 1 miliar.Â
Mengutip akun Facebook resmi milik Bank Indonesia, Â menggunakan uang, terutama pecahan kertas sebagai mahar pernikahan sama saja dengan 'menyiksa' uang.Â
Baca juga : Faktor -Faktor yang Melatarbelakangi Terjadinya Pernikahan Dini
Apalagi ketika mahar itu dibuka satu per satu tak ayal uangnya menjadi lecek bahkan berisiko sobek. Nah hal ini lah yang harus diwaspadai oleh para mempelai yang berencana menikah dengan mahar hiasan yang terbuat dari uang rupiah yang masih berlaku dan asli.Â