Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Kok Diskon Dilarang, sih

11 Juni 2019   11:17 Diperbarui: 11 Juni 2019   17:15 634
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: gridoto.com

Setelah mengeluarkan aturan tentang tarif terbaru bagi transportasi berbasis online, atau lebih dikenal dengan ojol. Kementerian Perhubungan sebagai wakil pemerintah yang berwenang untuk mengatur segala rupa yang terkait dengan transportasi di wilayah Indonesia, kembali berniat untuk mengeluarkan aturan terbaru terkait pelarangan tarif diskon yang biasanya diberikan oleh operator transportasi online kepada para konsumen setianya.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menerbitkan aturan terbaru mengenai tarif ojol melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, pada tanggal 25 Maret 2019. Dalam aturan yang terdiri dari sebelas Diktum itu, diantaranya meliputi tarif batas atas, tarif batas bawah, dan tarif biaya jasa minimal. 

Tarif ini sudah diberlakukan sejak tanggal 1 Mei 2019, tarif yang sesuai aturan itu dibagi ke dalam 3 zona.

  • Zona I meliputi daerah Sumatera, Jawa, dan Bali (tanpa Jabodetabek) dengan tarif batas bawah sebesar Rp. 1.850/km, Tarif batas atas sebesar Rp. 2.300/km, dan tarif biaya jasa minimal sebesar Rp. 7.000 - Rp. 10.000
  • Zona II meliputi daerah Jabodetabek dengan tarif batas bawah sebesar Rp. 2.000/km, tarif batas atas sebesar 2.500/km, tarif biaya jasa minimal sebesar Rp. 8.000- 10.000
  • Zona III meliputi daerah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, dengan tarif batas bawah sebesar Rp. 2.100/km, tarif batas atas sebesar Rp. 2.600/km, tarif biaya jasa minimal sebesar Rp. 7.000 - Rp. 10.000

ariapratama/cnbcindonesia.com
ariapratama/cnbcindonesia.com
Kemenhub berharap aturan ini bisa memberikan win win solution bagi semua pihak yang terlibat di dalam urusan transportasi, bagi konsumen dengan adanya aturan tarif batas atas maka bilamana traffic order yang tinggi di jam sibuk atau pada saat turun hujan,tarif tidak akan melonjak seperti yang selama ini terjadi. 

Bagi pihak pengemudi aturan ini memungkinkan mereka untuk menaikan pendapatannya karena tarif tersebut diatas merupakan tarif bersih yang jumlahnya akan diterima oleh pengemudi. Pemilik aplikasi dalam hal ini Gojek dan Grab hanya boleh memungut maksimal 20 persen dari tarif yang dibebankan ke konsumen, sisanya sebanyak 80 persen milik pengemudi.

Jadi sebetulnya tarif yang harus dibayar oleh konsumen ojol itu akan menjadi lebih mahal dari batasan-batasan yang diatur dalam aturan tersebut paling tidak dengan asumsi operator aplikasi diperbolehkan memungut maksimal 20 persen, makan harga nett yang harus dibayar konsumen menjadi 20 persen lebih mahal dibanding batasan-batasan diatas. Tentu saja ini menjadi kabar buruk bagi para konsumen ojol.

Seperti diketahui bersama, ojol sekarang ini sudah menjadi bagian hidup dari para kaum urban, terutama para pekerja di daerah perkotaan. dengan kenaikan tarif ini yang kenyataannya jauh lebih besar dari batasan aturan menjadi sangat memberatkan, saya yang biasanya dari stasiun ke kantor cuma membayar Rp8.000 saja kini harus membayar di kisaran Rp11.000 - Rp14.000. 

Kalo tiap hari ya cukup memberatkan juga, dan kadang berpikir untuk kembali menggunakan kendaraan pribadi dibanding harus naik ojol. Hal ini juga terjadi kepada para pengguna yang lain, teman-teman kantor pun beranggapan yang sama. 

Apabila kita cermati di media sosial hampir semua pihak keberatan akan aturan pentarifan baru ini. Bahkan operator aplikasi Gojek berkeluh kesah karena naiknya tarif ini menurunkan order yang ada. 

Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, mengungkapkan hal tersebut beberapa waktu lalu. Hal ini dirasakan di 5 kota yang melakukan uji coba kenaikan tarif ojol, Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, dan Makasar. "Saya tidak ada angkanya, yang jelasnya dari lima kota itu cukup terasa," ujarnya. 

Aturan tarif baru tersebut memang baru di ujicobakan di 5 kota tersebut dan selama lebih dari satu bulan terhitung bulan Juni ini pemerintah sudah menetapkan secara resmi aturan itu akan berlaku di seluruh Indonesia yang memiliki layanan ojol ini. Alasannya penetapan tersebut karena tidak adanya respon negatif terkait penetapan tarif baru tersebut. 

Kemenhub sendiri tidak membeberkan respon negatif dan positifnya itu seperti apa.  Padahal apabila kita amati respon masyarakat pengguna negatif dan banyak pihak yang merasa keberatan dengan adanya aturan baru tarif ini. Apakah kita harus demo besar-besaran ke Kementerian Perhubungan agar dianggap responnya negatif?

Aturan tarif baru saja masih menjadi perdebatan, tiba-tiba disaat kita baru selesai berlibur lebaran. Kementerian Perhubungan kembali berniat membuat aturan baru lagi terkait tarif ojol ini. Sekarang mengenai "haramnya diskon" yang akan diberikan kepada para konsumen oleh operator aplikasi ojol baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Kemenhub  menyatakan bahwa praktek diskon  tarif akan merusak Industri. Menteri Perhubungan menyatakan bahwa diskon hanya akan memberikan keuntungan sesaat untuk jangka panjang selanjutnya akan membunuh industri itu sendiri.

"Itu yang kita ingin tidak terjadi," ujar Budi. 

"Tapi diskon yang langsung sudah relatif tidak ada. Yang Sekarang ini ada diskon yang tidak langsung yang diberikan oleh partner," jelasnya.  

Pernyataan yang aneh, pihak manajemen operator aplikasi ojol tentu saja sudah berhitung secara matang know-how dan kepada siap diskon itu diberikan, toh diskon tarif itu tidak setiap diberlakukan dan tidak untuk setiap orang. 

Operator aplikasi ojol pasti sudah memiliki kriteria sendiri kapan dan kepada siapa diskon itu diberikan, bisa saja sebagai bentuk gimmick pemasaran, dan bisa juga diberikan sebagai loyalty reward bagi konsumen yang setia menggunakan aplikasi tersebut. 

Seharusnya pemerintah lebih flexible dalam mengatur hal ini, apa yang dilakukan oleh Menteri Perhubungan ini membuat operator aplikasi menjadi rigid tidak memiliki ruang untuk berkreasi dalam memperluas cakupan konsumen.

Aturan baru ini akan menyasar praktek pemberian diskon secara tidak langsung yang dilakukan oleh partner kedua operator aplikasi ojol, yaitu Gopay untuk aplikasi Gojek dan Ovo sebagai partner Grab. 

Selama masa uji coba pemberlakuan tarif baru tersebut, pihak ketiga itulah yang memberikan diskon, kita biasanya diberikan voucher elektronik dari Gopay dengan batas maksimal tertentu apabila kita menggunakan aplikasi Gojek. Ovo memberikan diskon menarik juga apabila kita menggunakan aplikasi Grab dan membayar servicenya menggunakan Ovo.

Kementerian Perhubungan sepertinya kehilangan akal dalam mengatur ojol ini. Seperti mereka kehilangan akal dalam menurunkan tarif tiket pesawat yang melambung tidak keruan.

Mereka lebih berpihak kepada industri daripada terhadap masyarakat luas konsumen transportasi. Program pemerintah mengenai penggunaan transportasi publik justru dimentahkan oleh pemerintah sendiri. 

Di zaman digital seperti hari ini pemerintah harusnya lebih berfungsi sebagai fasilitator bahkan akselator, daripada cuma menjadi regulator yang hobi mengeluarkan peraturan aneh, yang mengekang dan membatasi ruang berkreasi. Rasanya aturan larangan memberikan diskon ini harus dipikir ulang, aneh memberi diskon kok dilarang.

Sumber.

Cnbcindonesia.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun