Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kategori Guru Honorer

3 Mei 2019   15:37 Diperbarui: 1 Juli 2021   21:59 3325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demo guru honorer (Soreangonline.com)

Definisi guru honorer menurut Wikipedia adalah guru tidak tetap yang belum berstatus minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan digaji per jam pelajaran. Seringkali mereka digaji secara sukarela, dan bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan secara resmi. 

Secara kasat mata, mereka sering tampak tidak jauh berbeda dengan guru tetap, bahkan mengenakan seragam Pegawai Negeri Sipil layaknya seorang guru tetap. Hal tersebut sebenarnya sangat menyalahi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Secara fakta, mereka berstatus pengangguran terselubung. 

Pada umumnya, mereka menjadi tenaga sukarela demi diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil melalui jalur honorer, ataupun sebagai penunggu peluang untuk lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil formasi umum. 

Menjadi guru honorer kalo meminjam lirik lagu  Iwan Fals dalam lagunya " Oemar Bakri", Jadi Guru Honorer emang makan hati. bekerja dan mengajar terkadang melebihi guru tetap yang berstatus ASN.

Baca juga : Surat Tebuka untuk Semua Guru Honorer di Seluruh Indonesia

Apalagi guru honorer yang berada di pelosok  daerah nun jauh di sana di pedalaman, sebagai contoh ada sosok guru honorer bernama Maria Yuliwati dikabupaten Sikka Nusa Tenggara Timur hanya diberi insentif sebesar Rp.85.000 saja tiap bulannya, cukup buat apa uang sebesar itu? (klik di sini).

Mungkin bagi anak-anak muda kota besar uang sebesar itu  cuma buat sekali ngopi saja,   kondisi menyedihkan ini, berbeda jauh dengan guru yang telah berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) kesejahteraannya jelas lebih terjamin dengan segala fasilitasnya.

Mulai dari BPJS, tunjangan pensiun kalo kelak sudah masuk masanya, belum lagi kalau mereka sudah memiliki sertifikasi setiap beberapa bulan akan mendapatkan tunjangan sertifikasi sebanyak beberapa belas juta. Ironis memang tapi memang begitulah potret manajemen kependidikan kita.  

Menurut Sekretaris  Jendral  Kemendikbud Didik Suhardi yang dikutip dari laman kemendikbud.go.id, saat ini terdapat 3.017.296 guru di Indonesia. Sebanyak 2.114.765 berada di sekolah negeri, sedangkan 902.531 berada di sekolah swasta. Sebanyak 1.174.377 guru PNS baik di sekolah negeri maupun swasta telah tersertifikasi. 

Baca juga : Jaminan Sosial terhadap Guru Honorer

Kemudian, sebanyak 217.778 guru non-PNS sudah tersertifikasi. "Yang belum ini kemungkinan mereka yang belum S-1. Ini sedang kita percepat," ujar Didik. Sedangkan jumlah Guru Honorer yang berada di Indonesia  saat ini sebanyak 700.000 orang.

Tenaga guru honorer menurut kriteria yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah sebagai berikut 

Berdasarkan Naungan Kementerian

  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Kementerian Agama

Berdasarkan Tempat Pengabdian,

  • Guru Honorer di Sekolah Negeri
  • Guru Honorer di Sekolah Swasta

Berdasarkan Waktu Pengabdian dan  Anggaran ;

Guru Honorer Kategori 1 (K1), Guru Honorer dalam kategori ini gajinya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adapun syarat untuk masuk kategori ini adalah Guru Honorer ini dilantik secara resmi oleh pejabat berwenang yang berada dalam lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan da daerah masing-masing. 

Sudah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005, dan terus menerus bekerja tanpa putus sampai saat ini, berumur sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak melebihi usia 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006. Sebagai tambahan Guru Honorer yang masuk dalam Kategori K1 ssebagian besar sudah diangkat menjadi Aparat Sipil Negara (ASN)

Baca juga : THR, Sebuah Oase bagi Guru Honorer

Guru Honorer Kategori 2 (K2), Guru Honorer dalam kategori ini  gajinya tidak dibayarkan oleh APBN ataupun APBD tetapi oleh kebijakan sekolah tempat mereka bernaung atau instansi yang membawahinya. 

Diangkat oleh pejabat sekolah atau instansi pemerintah  yang berwenang. Sudah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun pada tanggal 31 desember 2005 dan terus menerus bekerja tanpa putus sampai saat ini. memiliki usia sekurang-kurangnya 19 tahun dan pada tanggal 1 Januari 2006 usianya tidak melebihi 46 tahun. 

Guru Honorer Kategori 3 (K3) Guru Honorer yang memulai pengabdiannya setelah 1 Januari 2006

Kriteria ini ditetapkan pemerintah agar memudahkan pemetaan dan kemudian memakai skala prioritas untuk diangkat menjadi ASN. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Jumlah Guru Honorer sampai januari 2019 yang masuk kategori K2 sebanyak 159.000 orang klikdisini. Semoga pemerintah dalam hal ini Kemendikbud mampu segera menyelesaikan masalah Guru Honorer dengan baik.

Selamat Hari Pendidikan Nasional.. 

Sumber :

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/03/pemerintah-terus-tingkatkan-kapasitas-dan-kesejahteraan-guru

https://regional.kompas.com/read/2019/04/02/08465551/kisah-guru-honorer-bergaji-rp-85000-sebulan-di-pedalaman-flores-ntt?page=all

https://www.jpnn.com/news/mendikbud-respons-perbedaan-data-guru-honorer-k2-untuk-cpppk

https://www.websitependidikan.com/2015/11/pengertian-guru-honorer-dan-kategorinya.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun