Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kategori Guru Honorer

3 Mei 2019   15:37 Diperbarui: 1 Juli 2021   21:59 3325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demo guru honorer (Soreangonline.com)

Tenaga guru honorer menurut kriteria yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah sebagai berikut 

Berdasarkan Naungan Kementerian

  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Kementerian Agama

Berdasarkan Tempat Pengabdian,

  • Guru Honorer di Sekolah Negeri
  • Guru Honorer di Sekolah Swasta

Berdasarkan Waktu Pengabdian dan  Anggaran ;

Guru Honorer Kategori 1 (K1), Guru Honorer dalam kategori ini gajinya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adapun syarat untuk masuk kategori ini adalah Guru Honorer ini dilantik secara resmi oleh pejabat berwenang yang berada dalam lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan da daerah masing-masing. 

Sudah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005, dan terus menerus bekerja tanpa putus sampai saat ini, berumur sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak melebihi usia 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006. Sebagai tambahan Guru Honorer yang masuk dalam Kategori K1 ssebagian besar sudah diangkat menjadi Aparat Sipil Negara (ASN)

Baca juga : THR, Sebuah Oase bagi Guru Honorer

Guru Honorer Kategori 2 (K2), Guru Honorer dalam kategori ini  gajinya tidak dibayarkan oleh APBN ataupun APBD tetapi oleh kebijakan sekolah tempat mereka bernaung atau instansi yang membawahinya. 

Diangkat oleh pejabat sekolah atau instansi pemerintah  yang berwenang. Sudah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun pada tanggal 31 desember 2005 dan terus menerus bekerja tanpa putus sampai saat ini. memiliki usia sekurang-kurangnya 19 tahun dan pada tanggal 1 Januari 2006 usianya tidak melebihi 46 tahun. 

Guru Honorer Kategori 3 (K3) Guru Honorer yang memulai pengabdiannya setelah 1 Januari 2006

Kriteria ini ditetapkan pemerintah agar memudahkan pemetaan dan kemudian memakai skala prioritas untuk diangkat menjadi ASN. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Jumlah Guru Honorer sampai januari 2019 yang masuk kategori K2 sebanyak 159.000 orang klikdisini. Semoga pemerintah dalam hal ini Kemendikbud mampu segera menyelesaikan masalah Guru Honorer dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun