Mohon tunggu...
Fery Ardiansyah
Fery Ardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM 55521120042 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

UNIVERSITAS MERCU BUANA, PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI, MATA KULIAH: PAJAK INTERNASIONAL - P552120005 - Kamis 19:30 - 22:00 (XC-008) & PEMERIKSAAN PAJAK - P552120006 - Sabtu 14:30 - 16:59 (I-404) (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K15 Pajak Internasional_Math Negara Tax Haven dan Transfer Pricing

27 Juni 2023   10:25 Diperbarui: 28 Juni 2023   12:53 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Negara Tax Haven adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan negara atau wilayah yang menawarkan berbagai keuntungan perpajakan kepada perusahaan atau individu untuk menarik investasi dan aktivitas keuangannya. Istilah ini mengacu pada negara yang memiliki kebijakan perpajakan yang rendah, undang-undang perpajakan yang menguntungkan, dan kerahasiaan keuangan yang tinggi.

Transfer Pricing adalah praktik penetapan harga antara entitas yang berhubungan dalam satu perusahaan atau grup perusahaan yang beroperasi di berbagai yurisdiksi atau negara. Praktik ini melibatkan penentuan harga barang, jasa, atau hak kekayaan intelektual yang ditransfer antara unit-unit perusahaan yang berbeda, seperti anak perusahaan, cabang, atau afiliasi perusahaan tersebut.

Alasan Perusahaan Memilih Negara Tax Haven

1. Pengurangan Beban Pajak 

Alasan utama mengapa perusahaan memilih negara tax haven atau tempat pelarian pajak adalah untuk mengurangi beban pajak yang harus mereka bayarkan. Beberapa alasan yang mendasari pilihan ini termasuk:

  • Tarif Pajak Rendah atau Tidak Ada Pajak Penghasilan: Negara tax haven sering menawarkan tarif pajak yang rendah atau bahkan tidak ada pajak penghasilan. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk mengalihkan pendapatan mereka ke negara tersebut dan menghindari pembayaran pajak yang tinggi di negara asal. Dengan membayar lebih sedikit atau bahkan tidak ada pajak penghasilan, perusahaan dapat meningkatkan keuntungan bersih mereka.
  • Perlindungan Kerahasiaan Keuangan: Negara tax haven sering kali menawarkan tingkat kerahasiaan yang tinggi dalam hal keuangan perusahaan. Ini berarti perusahaan dapat menyembunyikan informasi tentang aset, pendapatan, dan transaksi keuangan mereka dari otoritas pajak dan negara asal. Dengan menjaga kerahasiaan ini, perusahaan dapat menghindari pengawasan ketat dan mengurangi risiko pemeriksaan pajak yang ketat.
  • Kebijakan Pajak yang Menguntungkan: Negara tax haven sering mengadopsi kebijakan perpajakan yang menguntungkan, seperti peraturan transfer harga yang longgar atau ketentuan hukum yang memungkinkan praktik perpajakan yang kompleks. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk melakukan transaksi internal dan mengubah struktur perusahaan mereka dengan cara yang menguntungkan dari segi perpajakan.

2. Optimisasi Struktur Perusahaan 

Alasan perusahaan memilih negara tax haven juga termasuk optimisasi struktur perusahaan. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai alasan ini:

  • Pengaturan Pemindahan Keuntungan (Profit Shifting): Perusahaan dapat menggunakan negara tax haven sebagai bagian dari strategi pemindahan keuntungan untuk mengoptimalkan struktur perusahaan. Dengan memanfaatkan peraturan perpajakan yang longgar di negara tax haven, perusahaan dapat mentransfer keuntungan mereka dari negara dengan pajak tinggi ke negara dengan pajak rendah. Hal ini dilakukan dengan cara seperti penentuan harga transfer yang tidak wajar untuk barang dan jasa antar afiliasi perusahaan, atau memanfaatkan kebijakan perpajakan yang mengizinkan perusahaan untuk mengalihkan keuntungan ke anak perusahaan atau entitas lain di negara tax haven.
  • Perlindungan Harta Kekayaan dan Aset Perusahaan: Negara tax haven sering kali menawarkan perlindungan harta kekayaan dan aset perusahaan. Dengan memindahkan aset dan harta perusahaan ke negara tax haven, perusahaan dapat mengurangi risiko pengepungan hukum, klaim kreditur, atau pengambilalihan oleh pihak ketiga. Perlindungan yang lebih kuat terhadap harta kekayaan dapat memberikan keamanan tambahan dan stabilitas bagi perusahaan.
  • Fleksibilitas Struktur Perusahaan: Negara tax haven sering kali memiliki ketentuan perpajakan yang fleksibel, seperti aturan perusahaan terbatas atau aturan kepemilikan asing yang menguntungkan. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk mendesain struktur perusahaan mereka dengan cara yang mengoptimalkan manfaat perpajakan dan memenuhi kebutuhan bisnis mereka. Misalnya, perusahaan dapat membentuk entitas anak atau cabang di negara tax haven untuk memanfaatkan kebijakan perpajakan yang lebih menguntungkan.

3. Perlindungan Aset 

Alasan perusahaan memilih negara tax haven juga termasuk perlindungan aset. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai alasan ini:

  • Kerahasiaan dan Privasi: Negara tax haven sering kali menawarkan tingkat kerahasiaan yang tinggi dalam hal kepemilikan aset perusahaan. Ini memungkinkan perusahaan untuk menyembunyikan identitas pemilik aset dan menjaga kerahasiaan bisnis mereka. Dengan demikian, perusahaan dapat melindungi aset mereka dari pihak-pihak yang tidak berwenang atau upaya pencurian informasi.
  • Perlindungan Hukum yang Kuat: Negara tax haven sering memiliki sistem hukum yang kuat dan perlindungan hukum yang efektif terhadap aset perusahaan. Ini mencakup perlindungan terhadap klaim kreditur, gugatan hukum, atau risiko pengambilalihan aset oleh pihak ketiga. Perlindungan hukum yang kuat ini memberikan kepastian dan keamanan bagi perusahaan dalam mempertahankan kepemilikan dan kontrol atas aset mereka.
  • Penghindaran Risiko Politik dan Stabilitas: Beberapa negara tax haven memiliki stabilitas politik dan ekonomi yang tinggi. Hal ini mengurangi risiko perubahan kebijakan pemerintah yang dapat mempengaruhi kepemilikan aset atau kegiatan bisnis perusahaan. Dengan memilih negara tax haven yang stabil, perusahaan dapat melindungi aset mereka dari risiko politik yang mungkin timbul di negara asal atau di negara tujuan lainnya.

4. Kerahasiaan Keuangan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun