Optimalisasi pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diperlukan dalam rangka pelaksanaan percepatan restitusi PPN. Hal ini sebagai upaya meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak dan memberikan kemudahan dalam berusaha (ease of doing business - EoDB), serta alokasi sumber daya Pemeriksa Pajak yang lebih terarah.
Kepala KPP melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Menghimbau Wajib Pajak memanfaatkan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, sehingga dapat meminimalisir permohonan restitusi,
- Melakukan pengawasan dengan cara:
- Menginventarisir Wajib Pajak yang berhak mengajukan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sesuai dengan surat keputusan yang telah diterbitkan oleh Kepala KPP,
- Memastikan restitusi PPN yang diajukan Wajib Pajak yang telah mendapatkan surat keputusan tersebut, dilakukan melalui Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak,
- Menghimbau Wajib Pajak yang mengajukan restitusi PPN agar mengajukan Permohonan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak,
- Menghimbau Wajib Pajak yang tidak mengajukan Permohonan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak namun memenuhi kriteria, untuk melakukan Permohonan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sehingga proses pengembalian restitusinya dapat diselesaikan dengan lebih cepat.
- Memastikan permohonan restitusi Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak memenuhi kriteria pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sehingga harus diproses dengan pemeriksaan, agar dilakukan dengan ruang lingkup pemeriksaan seluruh jenis pajak,
- Mengalokasikan SDM Pemeriksa Pajak untuk menangani restitusi PPN yang diajukan pada tahun berjalan,
- Terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan pemeriksaan rutin (post-audit) untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan:
- Dilakukan secara periodik dua tahun sekali,
- Mempertimbangkan signifikansi nilai pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang telah diberikan kepada Wajib Pajak/PKP,
- Mempertimbangkan tingkat risiko ketidakpatuhan Wajib Pajak
Revitalisasi Proses Bisnis Pemeriksaan, dilakukan melalui:
- penyusunan Peta Kepatuhan dan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3),
- pembentukan Komite Perencanaan Pemeriksaan,
- pembagian kebijakan penerbitan penugasan pemeriksaan,
- pengendalian mutu pelaksanaan pemeriksaan, \
- alokasi dan pengelolaan SDM pemeriksaan,
- percepatan restitusi PPN dan
- penggunaan sarana dan prasarana pemeriksaan
III. PRASYARAT PENGEMBALIAN PENDAHULUAN ATAS RESTITUSI PPN
Sistem Pengendalian PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan jenis pajak tidak langsung yang pemungutannya dilakukan pada setiap mata rantai penyerahan barang dan atau jasa kena pajak.
Sistem pengendalian PPN adalah cara yang digunakan untuk memastikan bahwa perhitungan dan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sistem ini terdiri dari berbagai prosedur dan aturan yang memastikan bahwa perhitungan, pelaporan, dan pembayaran PPN dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prosedur pengendalian yang dilakukan dalam sistem pengendalian PPN meliputi pemisahan tugas, verifikasi dokumen dan transaksi, pemantauan dan penilaian risiko, pemisahan aset, serta penggunaan sistem informasi untuk mendukung dan memantau pelaksanaan prosedur pengendalian.
Dengan adanya sistem pengendalian PPN yang efektif, perusahaan dapat beroperasi dengan lebih efisien dan efektif, serta meminimalkan risiko kesalahan dalam perhitungan dan pembayaran PPN. Ini juga membantu perusahaan berkomunikasi dengan lembaga pemerintah yang terkait dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
Pengukuhan PKP