Mohon tunggu...
Fery Ardiansyah
Fery Ardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM 55521120042 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

UNIVERSITAS MERCU BUANA, PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI, MATA KULIAH: PAJAK INTERNASIONAL - P552120005 - Kamis 19:30 - 22:00 (XC-008) & PEMERIKSAAN PAJAK - P552120006 - Sabtu 14:30 - 16:59 (I-404) (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 NIM Genap_Audit Pajak Restitusi

1 Juni 2023   00:13 Diperbarui: 1 Juni 2023   00:37 1367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Dokpri: Skema Restitusi PPN Berdasarkan UU KUP dan UU PPN

3. Berlaku setelah Pengusaha Kena Pajak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Pengukuhan PKP memiliki masa berlaku dua tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang kembali oleh pengusaha jika dalam kurun waktu tersebut Perusahaan Party Kawat Penerangan Publik masih memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

5. Setelah Pengukuhan PKP diberikan oleh otoritas pajak, maka perusahaan berhak menerbitkan faktur pajak dan memungut serta menyetorkan PPN atas transaksi penjualan maupun jasa yang dilakukan di wilayah Indonesia.

Sistem pengendalian PPN dari penyerahan BKP/JKP melalui faktur pajak

Sistem pengendalian PPN dari penyerahan BKP/JKP melalui faktur pajak memiliki beberapa langkah-langkah pengendalian yang perlu diimplementasikan. Berikut adalah beberapa point-point yang perlu diimplementasikan:

1. Pemisahan Tugas: Untuk meminimalkan kesalahan dalam perhitungan dan pembayaran PPN, ada baiknya untuk memisahkan tugas antara setiap bagian yang berkaitan dengan transaksi penjualan dan pajak, misalnya antara bagian penjualan, bagian keuangan, dan bagian pengawasan.

2. Verifikasi Dokumen: Pihak yang melakukan tugas verifikasi, sebelum menerbitkan faktur pajak, harus memeriksa dokumen yang berkaitan dengan transaksi penjualan maupun pembelian, misalnya Surat Jalan, invoice penjualan, dan faktur pembelian.

3. Pemantauan dan Penilaian Risiko: Sebaiknya perusahaan terus memantau serta menilai risiko yang terkait dengan transaksi penjualan dan pembelian. Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko kesalahan dalam perhitungan dan pembayaran PPN.

4. Penggunaan Sistem Informasi: Perusahaan bisa menggunakan sistem informasi untuk mendukung dan memantau pelaksanaan prosedur pengendalian PPn, seperti sistem akuntansi, dan program komputer pembukuan  (software akuntansi) yang sesuai denan kebutuhan perusahaan dan perkembangan teknologi.

5. Pelaksanaan audit internal: Sebaiknya melaksanakan audit intern pada sistem pengendalian ppn pada saat paling tidak 1 tahun sekali untuk memastikan bahwa sistem pengendalian telah berjalan dengan baik dan terkendali.

Dengan melaksanakan sistem pengendalian PPN melalui faktur pajak, perusahaan dapat memastikan bahwa transaksi penjualan dan pembelian akan tercatat dengan baik. serta membantu perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajak secara benar dan berlangsung tepat waktu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun