1) Menerima keputusan
2) Menghubungi langsung pihak lawan transaksi yang terkait
3) Mencari bukti dokumen uang masuk
4) Melakukan PBK(Pemindah bukuan) Jika memiliki bukti bayar akan tetapi salah pada jenis kode pembyaran.
Jadi dengan beberapa kendala di atas nilai yang di ajukan tidak serta merta akan cair 100%, ada ketentuan DJP menyimpan kas negara untuk pengeluaran restitusi. Dari hasil yang telah di ajukan hanya Rp. 2.460.959.429,- yang di sahkan untuk dikembalikan.
Dalam proses restitusi PPN yang diajukan oleh PT Tri Star Mandiri, terdapat faktor pendukung yang menyebabkan keseluruhan proses selesai lebih cepat yaitu kerjasama antar kedua belah pihak yang ditunjukkan dengan sikap kooperatif. Faktor penghambat restitusi PPN PT Tri Star Mandiri terletak pada lawan transaksi bendaharawan yang kurangnya perhatian terhadap kelengkapan berkas penyelesaian proyek yang berkaitan pajak yang telah dipungut, dan terkadang bukti pembayaran pajak yang telah dipungut sering kali memiliki kesalahan pada kode pembayaran ataupun data yang seharusnya terisi. Maka dari itu PT. Tri Star Mandiri yang harus melakukan pemindahbukuan (PBK).
II. REVITALISASI PEMERIKSAAN RESTITUSI PPN DAN TUJUAN LAIN UNTUK PENINGKATAN EODB
Pengembalian kelebihan pajak sering menjadi keluhan bagi para pengusaha di Indonesia karena prosesnya yang memakan waktu lama. Presiden Jokowi pernah mengalaminya saat masih menjadi pengusaha. Beliau pernah mengurus restitusi hampir setahun dan tidak mau mengurusnya lagi kalau ada restitusi, karena lebih banyak pusingnya daripada mendapat uang pengembalian. Hal tersebut disetujui oleh para pengusaha.
Sebagian negara ada yang 60 hari atau 180 hari. Biasanya, makin maju negaranya, makin baik restitusinya. Karena itu, dunia internasional juga memotret waktu yang dibutuhkan untuk mencairkan restitusi, dan memasukkannya dalam pemeringkatan Ease of Doing Business (EoDB)
Selain adanya keluhan dari para pengusaha, lamanya proses restitusi juga menyebabkan Indonesia masih berada diatas peringkat 100 Ease of Doing Business (EoDB) atau indeks kemudahan berbisnis.