Mohon tunggu...
Fery Ardiansyah
Fery Ardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM 55521120042 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

UNIVERSITAS MERCU BUANA, PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI, MATA KULIAH: PAJAK INTERNASIONAL - P552120005 - Kamis 19:30 - 22:00 (XC-008) & PEMERIKSAAN PAJAK - P552120006 - Sabtu 14:30 - 16:59 (I-404) (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 NIM Genap_Audit Pajak Restitusi

1 Juni 2023   00:13 Diperbarui: 1 Juni 2023   00:37 1367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Dokpri: Prasyarat Pengembalian Pendahuluan Atas Restitusi PPN

3. Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Berdasarkan PMK Nomor 39/PMK.03/2018 sebagaimana telah diubah dengan PMK 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, yang dimaksud dengan PKP Risiko Rendah adalah:

  • Perusahaan dengan saham yang dijual-belikan pada bursa efek Indonsia;
  • Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang mengatur usahanya sendiri;
  • PKP yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mitra Utama Kepabeanan;
  • Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);
  • Pabrikan atau produsen selain Pengusaha Kena Pajak yang telah disebutkan di nomor 1 sampai 4, yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi;
  • Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d;
  • Pedagang Besar Farmasi yang memiliki:Sertifikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi; dan
  • Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik;
  • Distributor Alat Kesehatan yang memiliki:
  • Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyalur alat kesehatan; dan
  • Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cara distribusi alat kesehatan yang baik; atau
  • Perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara dengan kepemilikan saham lebih dari 50% yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara induk sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Dalam hal ingin mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Telah menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 12 bulan terakhir;
  • Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/ atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

Pengajuan Pengembalian Pendahuluan bagi Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah harus mengajukan permohonan. Pengajuannya dilakukan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT. Berdasarkan permohonan Pengembalian Pendahuluan, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian kewajiban formal meliputi:

  • Penetapan PKP Berisiko Rendah masih berlaku.
  • PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
  • PKP tidak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Wajib Pajak Persyaratan Tertentu jika melakukan transaksi dengan pemungut atau melakukan kegiatan ekspor, perlakuan Pengembalian Pendahuluannya sama dengan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yaitu diproses dengan Pasal 9 ayat 4(c) Undang-Undang PPN walaupun tidak memiliki Keputusan Penetapan. Permohonan Pengembalian Pendahuluan pada Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah hanya dapat dilakukan pada Masa Pajak saja. Sedangkan untuk selain Masa Pajak diproses dengan 17D Undang-Undang KUP.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPPKP) dengan jangka waktu sebagai berikut:

  • 15 (lima belas) hari kerja, untuk permohonan Pengembalian Pendahuluan Pajak Penghasilan orang pribadi.
  • 1 (satu) bulan, untuk permohonan Pengembalian Pendahuluan Pajak Penghasilan Badan.
  • 1 (satu) bulan, untuk permohonan Pengembalian Pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai.

Permohonan pengembalian pendahuluan dapat diajukan dengan cara mengisi kolom pengembalian pendahuluan pada SPT Masa PPN. Atas permohonan tersebut akan dilakukan proses penelitian oleh Dirjen Pajak. Jika berdasarkan hasil penelitian tersebut wajib pajak dinyatakan telah memenuhi ketentuan maka akan diterbitkan SKPPKP. SKPPKP akan diterbitkan dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak diterimanya permohonan. Apabila dalam jangka waktu tersebut SKPPKP tidak diterbitkan maka permohonan wajib pajak dianggap disetujui.

Maksud dan tujuan dikeluarkannya PMK Nomor 39/PMK.03/2018 oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jendera Pajak yaitu:

  • Menurunkan cost compliance, karena pengembalian lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat diberikan lebih cepat tanpa melalui alur pemeriksaan yang terbilang sangat ketat.
  • Mendorong lebih tingginya tingkat kepatuhan dan lebih banyak Wajib Pajak  patuh .
  • Mempermudah pelayanan dari sisi percepatan restitusi .
  • Mempermudah kriteria dalam melakukan Pengembalian Pendahuluan.
  • Syarat melakukan Pengembalian Pendahuluan menjadi lebih sendikit.
  • Menaikkan batas jumlah maksimal dalam mengajukan Pengembalian Pendahuluan.

Contoh Kasus Restitusi dipercepat

PT. Tri Star Mandiri bergerak dalam bidang jasa konstruksi di mana perusahaan tersebut mendapatkan proyek pekerjaan dengan mengikuti tender dan melalui rekanan dalam artian antar perushaan swasta. Proyek pekerjaan PT. Tri Star Mandiri banyak memenangkan tender dan melakukan perkerjaan pemerintah yang artinya lawan transaksi PT. Tri Star Mandiri yaitu bendaharawan, dimana segala jenis perpajakan pihak bendaharalah yang memungut pajak dalam proyek pekerjaan, dalam hal ini jika ada tahap pekerjaan yang telah dituntaskan maka PT. Tri Star Mandiri menerbitkan Faktur Pajak Keluaran sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Restitusi PPN pada PT Tri Star Mandiri dilakukan hampir setiap tahunnya. Hal yang menyebabkan terjadinya restitusi adalah besarnya nilai Pajak Masukan dibanding Pajak Keluaran, dan nilai yangakan direstitusi adalah selisih dari nilai yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, hal ini terjadi karena aktivitas Proyek pekerjaan bendaharawan pemerintahan yang dimana bendaharawanlah yang mempungut pajak atas pekerjaan. Setelah PT. Tri Star Mandiri telah melakukan pelaporan SPT PPN setiap masa dengan lengkap dan benar hingga masa Desember dengan status lebih bayar maka ada dua pilihan yaitu dikompensasikan atau dikembalikan/restitusi ke tahun berikutnya, jika dalam pengisian SPT Masa dengan memberi tanda silang pada kolom dikembalikan (restitusi) maka secara tidak langsung PT. Tri Star Mandiri telah mengajukan permohonan restitusi dan DJP melakukan pengecekan, kemudian terbitlah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dalam hal Jumlah kredit pajak jauh lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau PKP melakukan pembayaran pajak yang semestinya tidak terutang. Jika terdapat pajak terutang yang dipungut oleh Pemungut PPN, maka jumlah pajak terutang adalah jumlah pajak keluaran yang dikurangi pajak masukan atau pajak yang dipungut oleh pemungut PPN tersebut. Setelah itu Penerbitan SP3 dan Pemberitahuan atau panggilan untuk PT. Tri Star Mandiri. PT. Tri Star Mandiri akan dimintai dokumen yang terkait dalam SPT masa PPN sehingga terjadinya lebih bayar dengan nilai yang diajukan, beberapa di antaranya :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun