a) Faktur Pajak Masukan lengkap dengan pendukung kuat
b) Faktur Pajak Keluar lengkap dengan berkas pekerjaan proyek seperti SP2D, SPM, kwitansi, bukti bayar pajak
c) Kontrak Pekerjaan serta RAB Pekerjaan
d) Rekening Koran
PT. Tri Star Mandiri mengajukan permohonan Restitusi untuk tahun 2017 pada September 2018 dengan nilai lebih bayar (Rp. 2.536.959.429,-) lalu mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan ada beberapa kendala yang dihadapi PT. Tri Star Mandiri di antara :
1) Ada faktur pajak masukan yang tidak dapat dihitung sebagai pengeluaran pekerjaan proyek
2) Adanya faktur pajak masukan yang tidak lengkap dengan bukti pendukung
3) Lawan transaksi pajak masukan membatalkan faktur pajak tersebut
4) Adanya pencairan dana jumlah besar masuk di dalam rek. PT. Tri Star Mandiri, tetapi bukan milik proyek pekerjaan PT. Tri Star Mandiri
5) Adanya pembayaran pajak pph atas proyek pekerjaan yang tidak masuk dalam record pembayaran PT. Tri Star Mandiri
Tetapi kendala tersebut ada beberapa yang dapat diatasi dengan cara :