Mohon tunggu...
Fery Ardiansyah
Fery Ardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM 55521120042 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

UNIVERSITAS MERCU BUANA, PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI, MATA KULIAH: PAJAK INTERNASIONAL - P552120005 - Kamis 19:30 - 22:00 (XC-008) & PEMERIKSAAN PAJAK - P552120006 - Sabtu 14:30 - 16:59 (I-404) (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 NIM Genap_Audit Pajak Restitusi

1 Juni 2023   00:13 Diperbarui: 1 Juni 2023   00:37 1367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: Dokpri: Restitusi dipercepat PMK-39/PMK.03/2018

Contoh Restitusi PPN Pada PT.GAI

PT GAI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan bungkil inti sawit untuk keperluan ekspor dengan lokasi usaha atau gudang di daerah Dumai, Medan, Sampit dan berkantor pusat di Jakarta. Bungkil inti sawit atau biasa dikenal dengan PKE (Palm Kernel expeller) adalah salah satu hasil ikutan dari industri pembuatan minyak kelapa sawit yang mengandung protein, lemak, serat kasar dan kaya akan mineral. Bungkil inti sawit dapat digunakan sebagai bahan pakan sumber protein dan energi untuk ternak.

Berdasarkan Undang - undang PPN Nomor 42 tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah pasal 7 ayat 2, Pemerintah menetapkan Tarif PPN Ekspor sebesar 0%. PT GAI yang melakukan kegiatan usahanya berupa ekspor, ketika melakukan penjualan keluar negeri akan menerbitkan faktur pajak keluaran menggunakan tarif PPN ekspor 0%. Di sisi lain, PT GAI juga melakukan sistem kredit pajak masukan untuk transaksi pembelian barang di dalam negeri dengan tarif PPN 10% (Januari 2022). Hal tersebut akan menimbulkan pajak keluaran (PK) yang lebih kecil dari pajak masukan (PM).

Jika pajak keluaran (PK) lebih besar daripada pajak masukan (PM), maka PT GAI wajib menyetorkan kekurangan ke dalam kas negara. Namun, jika pajak keluaran (PK) lebih kecil daripada pajak masukan (PM) maka PT GAI dapat melakukan restitusi (meminta kembali) atau melakukan pengkreditan pajak masukan (kompensasi) kelebihan pajak masukan (PM) ke masa pajak selanjutnya. Potensi restitusi PPN akan lebih besar terutama karena PT GAI tidak melakukan penjualan lokal dan hanya melakukan kegiatan ekspor yang dikenakan tarif PPN sebesar 0%.

Bagi wajib pajak restitusi merupakan hal yang penting karena berkaitan dengan aliran uang masuk dan keluar (cash flow) wajib pajak. Lamanya proses restitusi PPN ditambah dengan risiko jumlah uang pajak (PPN) yang kembali tidak sesuai dengan yang diminta akibat adanya koreksi oleh fiskus menuntut wajib pajak untuk melakukan perencanaan pajak yang baik untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Dalam proses restitusi PPN, sebelum pihak DJP menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar, mereka terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pajak. Dalam hal ini perencanaan pajak yang dibuat PT GAI bertujuan agar hasil pemeriksaan dapat berjalan cepat dan sesuai dengan yang diharapkan, sehingga tidak perlu berlanjut sampai ke tingkat pengajuan keberatan atau banding, bahkan sampai ke tingkat pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Apabila proses restitusi PPN berlanjut sampai ke tahap tersebut, maka PT GAI akan mengalami inefisiensi baik dari segi biaya, waktu dan tenaga.

Perencanaan pajak dalam proses restitusi PPN PT GAI membagi menjadi dua tahapan yaitu :

1. Perencanaan pajak sebelum permohonan restitusi diajukan

Beberapa langkah yang sudah dilakukan oleh PT GAI sebelum permohonan restitusi diajukan:

  • Memastikan bahwa metode pembukuan perusahaan telah diselenggarakan secara benar, akurat, dan sesuai dengan standar akuntasi.
  • Melakukan Tax Review, yaitu memeriksa kembali pelaksanaan kewajiban perpajakan khususnya PPN.
  • Melakukan ekualisasi SPT masa PPN, seperti ekualisasi omset penjualan cfm SPT PPN.
  • Filling semua dokumen dengan baik khususnya yang terkait dengan PPN (Ingat, pajak adalah bisnis berkas, Selama kita tidak punya berkas, "die" lah).

2. Perencanaan pajak pada saat proses restitusi berlangsung

Pada saat pemeriksaan/ proses restitusi berlangsung, perusahaan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses restitusi dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Penyerahan dokumen yang melebihi jangka waktu yang telah ditentukan akan berdampak timbulnya koreksi dan yang lebih fatal adalah perusahaan tidak dapat mengajukan keberatan ataupun banding terhadap koreksi yang disebabkan oleh ketiadaan dokumen akibat keterlambatan.
  • Mengikuti jalannya pemeriksaan secara kontinyu agar dapat segera memberikan tanggapan atau penjelasan tambahan terhadap temuan-temuan awal yang dibuat fiskus.
  • Menjalin komunikasi yang baik dengan tim pemeriksa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun