Mohon tunggu...
Fery Ardiansyah
Fery Ardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM 55521120042 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

UNIVERSITAS MERCU BUANA, PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI, MATA KULIAH: PAJAK INTERNASIONAL - P552120005 - Kamis 19:30 - 22:00 (XC-008) & PEMERIKSAAN PAJAK - P552120006 - Sabtu 14:30 - 16:59 (I-404) (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 NIM Genap_Audit Pajak Restitusi

1 Juni 2023   00:13 Diperbarui: 1 Juni 2023   00:37 1367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Dokpri: Tabel Proses Restitusi PT GAI

2. Sanksi administrasi bunga 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, selain pokok pajak dalam SKPKB, diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57 /KMK.10/2020 tentang tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga.

Dalam Undang-Undang KUP mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka DJP setelah melakukan penelitian akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) atas restitusi pendahuluan kepada wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, atau PKP berisiko rendah. Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diselesaikan dalam jangka waktu yang lebih singkat dibandingkan dengan mekanisme umum yang dilakukan melalui pemeriksaan selama 12 bulan. Kegiatan pemeriksaan ini dianggap menyita waktu bagi pemeriksa dan juga wajib pajak, sedangkan keputusan pemberian restitusi diharapkan dilakukan dengan cepat dan tepat waktu karena hal ini memengaruhi cash flow PKP. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, dibuatlah kebijakan pemberian pengembalian pendahuluan yang diselesaikan melalui penelitian selama 1 (satu) bulan. Pengembalian pendahuluan diberikan apabila seluruh ketentuan dan persyaratan telah terpenuhi, baik secara formal maupun material. Apabila disetujui, DJP akan menerbitkan Surat  Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) untuk Wajib Pajak. Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak ini diperuntukkan bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu, persyaratan tertentu dan PKP berisiko rendah.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013 adalah aturan yang mengatur mengenai Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap pembayaran pajak-pajak penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai serta kewajiban lain yang dipungut oleh bendaharawan negara.

PMK 17/2013 menegaskan bahwa pemeriksaan pajak adalah upaya untuk menjamin kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Pemeriksaan pajak tidak hanya melihat kepemilikan aset atau harta tetapi lebih pada kepatuhan dan ketaatan wajib pajak terhadap ketentuan pajak yang berlaku.

Ada beberapa tujuan dari PMK 17/2013, yaitu:

1. Memastikan penerimaan pajak tahunan yang akurat dan adil

2. Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak

3. Memberikan perlindungan dan hak kepada Wajib Pajak

PMK 17/2013 juga menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dengan menggunakan berbagai cara, termasuk melalui teknologi informasi. Hal ini bertujuan untuk mengurangi biaya, usaha, dan waktu yang diperlukan dalam pemeriksaan pajak, serta untuk dapat menjangkau Wajib Pajak yang tidak dapat diakses secara langsung oleh petugas pajak.

Dalam pelaksanaannya, PMK 17/2013 juga mengatur tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam pemeriksaan pajak, serta sanksi atau konsekuensi hukum yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

Secara keseluruhan, PMK 17/2013 merupakan aturan yang sangat penting dalam dunia perpajakan karena memastikan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tercipta keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun