Mohon tunggu...
Fery Ardiansyah
Fery Ardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM 55521120042 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

UNIVERSITAS MERCU BUANA, PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI, MATA KULIAH: PAJAK INTERNASIONAL - P552120005 - Kamis 19:30 - 22:00 (XC-008) & PEMERIKSAAN PAJAK - P552120006 - Sabtu 14:30 - 16:59 (I-404) (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 NIM Genap_Audit Pajak Restitusi

1 Juni 2023   00:13 Diperbarui: 1 Juni 2023   00:37 1367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Dokpri: Tabel Proses Restitusi PT GAI

Sistem pengendalian PPN di tahap pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak Pertambahan Nilai mencakup beberapa faktor yang dapat membantu perusahaan dalam memastikan kepatuhan apa yang dibayar dengan benar kepada negara. Berikut beberapa langkah pengendalian PPN untuk tahap pelaporan SPT:

1. Konsistensi Data: Perusahaan harus memastikan bahwa data PPN yang tercatat didalam buku pembukuan konsisten dengan data yang tercantum dalan SPT. Penggunaan aplikasi atau program komputer pembukuan dapat membantu menghindari perbedaan pehitungan jumlah jumlah perhitungan.

2. Up to Date Dengan Peraturan Perpajakan: Perusahaan harus selalu memperbarui diri tentang peraturan perundang-undangan yang terbaru, terkait dengan perpajakan, untuk memastikan seiring denga mahalnya waktu kita mengetahui perubahan yang Jadi aturan. Tujuannya agar instruksi dalam pelaporan SPT telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

3. Perbandingan data PPH: Perusahaan harus melihat secara berkala jumlah data yang terkumpul untuk PPH ke SPT dengan basis data buku pembukuan serta verifikasi pembayaran dengan benar seperti material lainnya yang terkait dengan invoice PPH dan faktur pajak.

4. Fokuskan pada Akuntansi Yang Benar: Perusahaan harus memastikan transaksi penjualan beserta PPN ditangani dengan benar opsi dengan tujuan penerima SPT mencerminkan hasil transaksi secara benar sebagai pertaaluran kepatuhan pajnk.

5. Kepatuhan terhadap Jadwal: Perusahaan harus mematuhi jadwal pengajuan SPT terkait dengan bulan pajak yang tertera pada bagian atas lembar SPT, jangan menunggu deadline jika diperkirakan akan mengalami penundaan.

IV. SKEMA RESTITUSI PPN BERDASARKAN UU KUP DAN UU PPN

Sumber gambar: Dokpri: Skema Restitusi PPN Berdasarkan UU KUP dan UU PPN
Sumber gambar: Dokpri: Skema Restitusi PPN Berdasarkan UU KUP dan UU PPN

Dalam aktivitas perusahaan memenuhi kewajiban perpajakan tidak menutup kemungkinan terjadi pajak yang telah dibayarkan melebihi dari kewajiban pajak yang seharusnya. Terjadi kelebihan pembayaran pajak maka perusahaan dapat mengajukan restitusi sebesar kelebihan pajak yang dibayarkan. Dalam melakukan restitusi pajak untuk jenis PPh melalui SPT Tahunan, sedangkan untuk jenis pajak PPN atau PPnBM melalui SPT Masa PPN. Perusahaan dalam melakukan restitusi pajak dapat diajukan melalui restitusi normal yang memerlukan waktu cukup lama yaitu 12 bulan. Disamping itu perusahaan dapat mengajukan permohonan restitusi pendahuluan dengan proses pengembalian lebih cepat, hanya dilakukan penelitian dilanjutkan dengan pemeriksaan apabila ditemukan data baru.

Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.03/2015 mengatur secara khusus tentang tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Saat wajib pajak mempunyai kelebihan pembayaran pajak, maka ia mempunyai hak untuk mengajukan permohonan restitusi pajak. Namun, sebelumnya pihak DJP akan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan tersebut untuk menguji kebenaran kelebihan pajaknya. Berdasarkan Undang-Undang KUP mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dimana DJP melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Dalam Pasal 17C dan Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Pemeriksaan akan dilakukan wajib pajak beresiko rendah yang tidak memenuhi persyaratan, juga yang ditentukan tersebut, dan wajib pajak beresiko rendah yang telah menerima pengembalian kelebihan pajak. Jika hasil pemeriksaan terbukti adanya kekurangan pajak maka akan dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) , dan dikenai sanksi :

1. Sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) selain pokok pajak SKPKB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun