Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Perdagangan Aset Kripto Resmi "Dijaga" OJK, Peluang dan Tantangan bagi Investor

13 Januari 2025   12:03 Diperbarui: 13 Januari 2025   20:45 484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi aset kripto, kripto, cryptocurrency. (SHUTTERSTOCK/CHINNAPONG via KOMPAS.com)

Selain itu, terdapat 14 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) sedang berproses menjadi PFAK.

Dengan magnitude sebesar itu, disertai dengan potensi pengembanganannya yang masih cukup besar, sudah seharusnya jika peralihan pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto dari Bappebti ke OJK dilakukan, demi stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan di Negeri ini.

Potensi Keuntungan dan Tantangan Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Perdagangan Aset Kripto ke OJK

Bagi investor maupun masyarakat calon investor, peralihan pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto dari Bappebti ke OJK bisa menjadi angin segar, lantaran akan tercipta harmonisasi yang lebih baik antara peraturan yang mengatur aset kripto dan instrumen keuangan lainnya. 

Hal ini sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, mengurangi risiko yang timbul akibat ketidakjelasan hukum, dan meningkatkan kepercayaan investor. 

OJK memiliki potensi yang lebih besar untuk mengintegrasikan aset kripto ke dalam sistem keuangan tradisional, seperti perbankan. Kolaborasi yang lebih erat antara pelaku industri kripto dengan lembaga keuangan konvensional dapat menciptakan inovasi baru dan memperluas pilihan layanan bagi konsumen.

Namun demikian, proses pengalihan pengawasan aset kripto ke OJK bukan berarti tanpa tantangan. Tantangan tersebut bisa muncul dari langkah adaptasi infrastruktur teknologi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. 

Tetapi hal tersebut bisa dilewati, dengan komitmen pemerintah dan dukungan seluruh pihak terkait, diyakini transisi ini akan berjalan lancar dan mendorong pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia.

Penutup

Dengan beralihnya pengawasan aset kripto ke OJK, Indonesia telah memasuki era baru dalam pengembangan sektor keuangan digital.

Regulasi yang lebih komprehensif dan terintegrasi akan menciptakan iklim investasi yang kondusif, melindungi kepentingan konsumen, dan mendorong inovasi. 

Kolaborasi antara berbagai pihak akan menjadi kunci keberhasilan dalam membangun ekosistem aset kripto yang sehat dan berkelanjutan.

Indonesia kini memiliki fondasi yang kuat untuk mengembangkan industri aset kripto yang tidak hanya bermanfaat bagi investor, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun