Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Implikasi Pembatalan Kenaikan PPN terhadap APBN dan Pasar Modal

5 Januari 2025   12:40 Diperbarui: 5 Januari 2025   20:18 569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers pengumuman PPN 12 persen di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (31/12/2024). (KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)

Namun demikian,menurut sejumlah sumber dan analisis sederhana yang saya lakukan, tren penurunan harga obligasi yang dipicu oleh dampak defisit APBN tak akan berlangsung lama, hanya di awal APBN mulai disusun dan diberlakukan. 

Ketika APBN sudah beberapa waktu berjalan, faktor ekspektasi terhadap inflasi, tren tingkat suku bunga domestik, dan Bank Sentral Amerika Serikat, The Fed akan lebih memiliki dampak terhadap pasar keuangan terutama obligasi atau SBN.

Sementara terhadap perdagangan saham, jika PPN jadi dinaikan maka harga jual akhir produk dari para emiten atau perusahaan yang telah menjual sahamnya di pasar modal, pasti akan terkerek naik.

Kenaikan harga tersebut, tentu saja akan direspon oleh publik dengan mengerem pembeliannya, akibatnya permintaan akan turun, bagi emiten bersangkutan kondisi tersebut akan mendorong mereka untuk mengurangi produksinya, yang berimbas negatif pada pendapatan dan ujungnya keuntungan mereka cenderung bakal mengalami penurunan.

Dengan pembatalan kenaikan tarif PPN, tentu saja menjadi angin segar bagi emiten-emiten di pasar modal Indonesia, karena komplikasinya akan lebih sederhana, sehingga penyesuaian harga produksi, imbas dari kenaikan PPN tak perlu dilakukan.

Tapi ingat, kondisi ini berdasarkan asumsi sebatas kenaikan PPN saja, diluar implikasi lain.

Asal tahu saja, naik turunnya kinerja emiten dipengaruhi beberapa faktor lain seperti misalnya manajemen perusahaan, situasi industrinya, kondisi ekosistem bisnis, kebijakan pemerintah lainnya, tak hanya naik turunnya PPN.

Selain itu, lantaran begitu banyaknya emiten di Bursa Efek Indonesia yang menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 943 perusahaan dengan beragam sektor dan industri, agak sulit untuk menentukan dampak negatif atau positif dari pembatalan kenaikan PPN secara umum.

Agak berbeda, dengan obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah dampaknya akan terukur dari sisi suplainya.

Biasanya semakin besar defisit APBN maka akan sebesar itu pula pemerintah menerbitkan SBN. Defisit APBN diukur dari besaran pendapatan dikurangi belanja negara.

Jadi intinya, pembatalan kenaikan PPN secara umum, akan berpengaruh terhadap APBN berupa potensi melebarnya defisit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun